Polres Lebong Ungkap Kasus Pengeroyokan di Lokasi Wisata
Polres Lebong dalam konferensi pers saat mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Danau Picung--
LEBONG - Kepolisian Resor (Polres) Lebong menggelar konferensi pers, Rabu (21/5/2025) untuk mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan wisata Danau Picung, Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandi, S.Sos, dan jajaran penyidik, menyampaikan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Selasa, 1 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB terjadi aksi pengeroyokan. Korbannya seorang pemuda berinisial PPA (19th) mengalami luka-luka akibat dianiaya oleh sekelompok orang.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap 10 orang pelaku yang diduga terlibat dalam kejadian ini,' ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya.
Para pelaku yang diamankan berinisial AS, RZ, PE, HE, RG, WF, AY dan 3 orang tersangka anak MA, YN, AJ, yang mana semua pelaku merupakan warga Kecamatan Lebong Sakti dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif.
Motif dari pengeroyokan tersebut didasari rasa cemburu karena korban (PPA) pernah chat istri pelaku RZ, dan ketika bertemu antara korban dan RZ korban berteriak memanggil nama istri tersangka RZ.
"Kasus ini kami tangani secara serius karena menyangkut keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya di lokasi wisata. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika terjadi perselisihan," tambah Kasat Reskrim
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polres Lebong memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan di wilayah-wilayah rawan kejahatan, termasuk kawasan wisata, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: