Kotak Kosong Akan Dampingi Paslon Tunggal di Surat Suara Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU

Kotak Kosong Akan Dampingi Paslon Tunggal di Surat Suara Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU

Kotak Kosong Akan Dampingi Paslon Tunggal di Surat Suara Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU--

RADARUTARA.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menjelaskan tentang desain surat suara jika terdapat pasangan calon tunggal di Pilkada 2024. Menurut KPU, dalam surat suara akan ada satu kotak kosong di samping gambar pasangan calon.

"Jadi dalam surat suara adanya hanya satu paslon dan satu kolom kosong," ujar Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat, dikutip dari Kompas.Com pada Rabu 17 Juli 2024.

"Artinya pemilih diberi keleluasaan untuk pilihannya, dalam artian kalau setuju dengan yang bersangkutan pasti memilih gambar paslon. Kalau tidak setuju berarti memilih kolom yang kosong itu," tambahnya.

BACA JUGA:Awas! 4 Provinsi di Indonesia Siaga Kekeringan, Termasuk Bengkulu?

Sementara, itu Drajat, juga mengatakan tidak ada spesifikasi khusus dalam logistik Pilkada 2024. Dia menyebut logistik Pilkada masih sama dengan Pemilu 2024.

"Iya, sama. Nanti, sama. Toh, yang kami laksanakan di Pemilu 2024 juga sudah teruji cukup baik, kotak juga baik, bilik juga baik, surat suara juga baik," tegasnya.

Termasuk, lanjut Drajat, kesiapan logistik untuk disabilitas pun masih tetap sama. Drajat, mengatakan pihaknya tetap akan menyediakan layanan pendamping untuk pemilih disabilitas.

"Kami selalu menginstruksikan kepada jajaran penyelenggara di tingkatan TPS dan KPPS, untuk membuat TPS harus ramah kepada penyandang disabilitas dan kemudian pelayanan sigap kepada pemilih disabilitas," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: