Talak Cerai Dikirim Lewat Pesan Singkat, Bagaimana Hukumnya? Apakah Sah?
Talak Cerai Dikirim Lewat Pesan Singkat, Bagaimana Hukumnya? Apakah Sah?--
RADARUTARA.ID - Dalam hukum Islam perceraian merupakan perkara yang jelas dan telah diatur dalam berbagai hukum fiqih. Namun ada beberapa perkara yang menyangkut tentang masalah-masalah kontemporer di mana perceraian tersebut terjadi melalui pesan singkat. Sehingga menimbulkan pertanyaan Apakah hal tersebut sah atau tidak.
Dijelaskan oleh kyai Samsul ma'rifin yang merupakan ketua pengurus wilayah Nahdlatul ulama DKI Jakarta, Ia menyebut bahwasanya perceraian yang dilakukan melalui pesan singkat tergantung dari bagaimana niat suami.
Apabila ia memiliki niat untuk menceraikan istrinya maka talak tersebut sah jatuh, sementara jika talak yang dilakukan tersebut tidak disertai dengan niat suami maka talak tersebut tidak sah.
Sebab talak yang dilakukan dalam kasus tersebut tergolong ke dalam talak kinayah atau talak yang bermakna sindiran. Oleh karenanya diperlukan niat untuk membuatnya menjadi sah jatuh. Ketika sang suami menuliskan pesan talak tersebut menurut Al mawar talak kinayah tidak terlepas dari tiga keadaan yaitu:
1. menulis talak kemudian mengucapkannya,
2. menulis talak disertai dengan meniatinya,
3. menulis talak tidak disertai mengucapkan dan meniatinya.
Jika talak kinayah dilisankan maka akan memiliki kalimat berupa kiasan atau sindiran. Contohnya: pulanglah kepada orang tuamu, pergi dari rumah ini, aku tak mau lagi melihat wajahmu, dan banyak contoh lainnya.
BACA JUGA:Pelanggan Ngeluh, Sampai Hari Ini Sumber Air Bersih dari PDAM Putri Hijau Belum Mengalir
Semua kalimat-kalimat tersebut tergolong ke dalam talak kinayah, apabila diniatkan di dalam hati Maka talak tersebut akan jatuh. Begitupun apabila melalui pesan singkat yang mana tulisannya aku ceraikan engkau, atau aku talak engkau, itu juga termasuk ke dalam talak kinayah.
Adapun alasan kenapa talak yang dilakukan melalui pesan singkat belum tentu sah dikarenakan, apa yang ditulis melalui pesan singkat belum tentu sama dengan yang di ucap oleh lisan baik secara emosi, ucapan, dan nada bicara. Namun berbeda kondisi jika talak yang dilakukan secara lisan di mana hal tersebut sudah pasti jatuh dan tidak ada hambatan. Walaupun orang yang mengucapkannya tersebut tidak memiliki niat sama sekali hanya berdasarkan emosi saja.
Sesungguhnya Allah SWT tidak menyukai hambanya yang bercerai, oleh sebab itulah sebaik-baiknya bertahanlah dengan rumah tangga yang telah dibangun Dan perbaiki apa yang ada dengan komunikasi yang lancar. Sampaikan apa yang tidak disukai dan bicarakan yang tidak mengenakkan di hati agar tidak terjadi perpecahan dalam rumah tangga.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: