Terjadi Lagi, Gara-gara Judi Online, 179 Wanita di Jawa Timur Gugat Cerai Suami

Terjadi Lagi, Gara-gara Judi Online, 179 Wanita di Jawa Timur Gugat Cerai Suami

Terjadi Lagi, Gara-gara Judi Online, 179 Wanita di Jawa Timur Gugat Cerai Suami--

RADARUTARA.ID- Judi Online memang sudah sangat meresahkan, apalagi saat ini karena Judi Online tersebut sebanyak 179 wanita di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur menggugat cerai suami mereka.

Kasus perceraian pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur memang meningkat sejak Januari hingga April 2024.

Tidak tanggung-tanggung pasutri yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Bojonegoro mencapai 971 perkara.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikhin Jamik mengungkapkan bahwa kasus perceraian di Kabupaten Bojonegoro memang meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu.

BACA JUGA:Dengan Penuh Tekad Kuat, JCH Lansia Indonesia Akhirnya Tiba di Tanah Suci

Apalagi dikatakannya pula, sejak Januari hingga April 2024, sudah mencapai 971 perkara, sedangkan pada bulan yang sama tahun 2023, jumlahnya hanya 807 perkara.

"Pada tahun 2024 ini jumlah pasutri yang bercerai meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu," ujarnya 

Diungkapkannya pula, dari total  971 perkara tersebut, 722 perkara merupakan cerai gugat atau pihak istri menggugat cerai suami. Selebihnya, ada sebanyak 249 perkara merupakan cerai talak atau pihak suami mengajukan cerai kepada istri.

"Ada beberapa faktor yang mempengaruhi istri yang mengajukan gugatan cerai," ungkapnya.

BACA JUGA:Mulai Besok, 1.523 Calon PPS Bengkulu Utara Akan Laksanakan Tes CAT, Ini 4 Lokasi Tesnya

Salah satu faktor yang menyebabkan istri mengajukan perceraian kepada suami adalah judi online hingga mereka melupakan tanggung jawabnya sebagai kepada keluarga.

"Jumlahnya ada 179 perkara dan sudah diputus, karena pihak suami kecanduan judi online," ungkapnya. 

Menurutnya, efek pasangan suami istri yang sudah kecanduan bermain judi online lebih berbahaya dan lebih banyak mudaratnya dalam kehidupan berumah tangga. 

"Kecanduan judi dapat menimbulkan pertengkaran, tindakan kekerasan dalam rumah tangga, dan perekonomian keluarga berantakan, serta tindakan kriminal," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: