Kapolsek Ketahun, KU dan MUI Soroti Masalah Sosial Masyarakat, Salah Satunya Judi Online
Rakor Kapolsek Ketahun bersama lintas sektor di KUA Ketahun--
KETAHUN, RADARUTARA.ID- Jajaran kepolisian Polsek KETAHUN bersama KUA KETAHUN, Pemerintah Kecamatan KETAHUN dan MUI tengah gencar menyoroti permasalahan sosial di lingkungan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, pada Kamis (22/8) hari, ini jajaran Tripika di Kecamatan Ketahun melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) lintas sektor.
Dalam Rakor lintas sektor tersebut, sempat disentil beberapa persoalan sosial masyarakat yang saat ini patut diwaspadai dan harus segera disikapi.
Diantaranya soal banyaknya remaja yang mabuk-mabukan atau mengkonsumsi Miras, masih terjadinya Bullying di lingkungan sekolah, persoalan pergaulan bebas, remaja yang masih ugal-ugalan dan masih maraknya kegiatan judi online (Judol).
BACA JUGA:Karnaval dan Lomba Mancing Semarakkan HUT RI ke 79 di Karya Jaya, Kades: Promosikan Potensi Wisata
BACA JUGA:Swadaya Akan Kembali Dilakukan untuk Tangani Kerusakan Jembatan Provinsi di Lembah Duri
Untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut pihak MUI berencana akan melaksanakan musyawarah dan muzakarah melalui peran ulama yang akan dilaksanakan bulan September 2024 mendatang dan MUI juga akan berperan aktif dalam mengatasi persoalan-persoalan sosial tersebut melalui kegiatan peringatan maulid nabi SAW.
"Kita sepakat akan bersinergi dan sama-sama pro aktif melalui peran masing-masing untuk mengatasi persoalan sosial yang masih terjadi di lingkungan masyarakat itu," ujar Kapolsek Ketahun, Iptu Khalid Wahyudi, SH.
Ditambahkan Kapolsek, secara khusus, pihaknya juga akan konsen dalam upaya pemberantasan judi online.
BACA JUGA:Meski Perangkap Harimau Sudah Dipasang, Kegiatan di Sekolah Masih Tetap Diliburkan, Ini Alasannya
BACA JUGA:Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Ternyata Segini
Ditegaskan Kapolsek, judi online ini juga masuk dalam di dalam kenakalan remaja.
Oleh karena, itu Kapolsek, juga akan menyampaikan sosialisasi bahaya judi baik secara off line maupun online dan tidak akan segan menindak tegas siapapun oknum yang terdapati masih melakukan kegiatan semua jenis judi tersebut.
"Sanksi bagi judi online sudah diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 UU ITE siapapun yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online akan dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar," beber Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: