Biar Gak Bingung, Ini yang Harus Kamu Lakukan untuk Balik Nama Sertifikat Jika Pemiliknya Meninggal

Biar Gak Bingung, Ini yang Harus Kamu Lakukan untuk Balik Nama Sertifikat Jika Pemiliknya Meninggal

Biar Gak Bingung, Ini Yang Harus Kamu Lakukan Untuk Balik Nama Sertifikat Jika Pemiliknya Meninggal --

RADARUTARA.ID- Memiliki sebidang tanah pada zaman sekarang ini adalah sesuatu hal yang sangat penting,hal ini karena tanah merupakan salah satu investasi yang sangat menjajikan karen harganya yang selalu mengalami kenaikan setiap tahun.

Namun, tentunya untuk memiliki sebidang tanah ini juga membutuhkan proses yang panjang, apalagi jika tanah tersebut bukan tanah watisan melainkan tanah yang kamu beli dari orang lain.

Jika kamu sudah membeli, maka sebaiknya kamu harus melakukan balik nama tanah tersebut, lantaran hal ini bisa membuat kepemilikan kamu atas tanah tersebut semakin kuat.

Selain itu jika tanah tersebut sudah sah atas nama kamu, maka kamu juga bisa memanfaatkannya sebagai jaminan untuk meminjam modal.

BACA JUGA:Bukan Hanya Surah Al-Kahfi, Ini Deretan Surat yang Dianjurkan Dibaca Pada Hari Jum’at

Akan tetapi ada satu hal yang pastinya bakal bikin kamu bingung jika ingin melakukan balik nama sertifikat, ya hal tersebut adalah bagaimana jika pemilik dari sertifikat tersebut sudah meninggal dunia?

Untuk orang yang pertama kali melakukan urusan ini pastinya akan bingung lantaran tidak tau apa yang harus dilakukan. Tapi kamu jangan khawatir begini caranya untuk mengurus balik nama sertifikat jika danga pemilik sudah meninggal dunia.

Langkah pertama yang tentunya harus anda lakukan adalah mencari ahli waris dari penjual tanah tersebut, jika sudah maka anda harus mendapatkan surat keterangan dari para ahli waris.

Hal ini karena jika sang pemilik tanah sudah meninggal maka yang paling berhak untuk mengurus segala sesuatu tentang tanah tersebut adalah ahli waris.

BACA JUGA:Amalkan Ijazah Ayat Kursi dari KH Abdul Ghofur ini, Seluruh Penyakit Mulai Santet sampai Gangguan Jin Hilang

Jika ahli waris sudah melakuakn balik nama dahulu, atau turun waris tanah tersebut, setelah hal tersebut selesai dilakukan maka jual beli antara ahli waris dan pembeli bisa segera dilakukan.

Setalah semua urusan tersebut selesai kamu lakukan, selanjutnya kamu harus menyerahkan dokumen yang diminta oleh PPAT dan AJB.

Selain itu jika kamu ingin balik nama tentunya ada beberapa syarat berkas yang harus kamu siapkan, antara lain :

Sertifikat Asli,SPPT tahun terakhir serta bukti pembayarannya, fotocopi KTP dan KK, Fotokopi surat nikah jika pemilik sudah menikah, jika pemilik belum menikah maka diperlukan surat keterangan belum pernah menikah,Fotokopi surat keterangan kematianFotokopi SKW (surat keterangan waris) yang sudah dilegalisir, Fotokopi NPWP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: