Syarat dan Caranya Membuat KTP Digital, Tinggal Buka Hp Langsung Jadi

Syarat dan Caranya Membuat KTP Digital, Tinggal Buka Hp Langsung Jadi

Syarat dan Caranya Membuat KTP Digital, Tinggal Buka Hp Langsung Jadi--

RADARUTARA.ID- Dalam rangka mempermudah proses verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP asli, saat mengakses ke layanan publik. Pemerintah Indonesia meluncurkan pembuatan KTP Digital.

KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang isinya memuat informasi yang sama seperti halnya KTP Elektronik. Hanya saja KTP digital lebih praktis karena bisa diakses melalui smartphone.

Lantas bagaimana cara membuat KTP Digital? Jadi jika Anda ingin memiliki KTP Digital, Anda dapat mengunduh atau download aplikasi IKD melalui PlayStore di smartphone Anda.

BACA JUGA:Walau Sama-sama Kartu Identitas, Ini Perbedaan KTP Elektronik dan KTP Digital

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan beberapa hal berikut ini:

- Ponsel dengan akses internet

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Alamat e-mail aktif

- Nomor ponsel aktif.

BACA JUGA:Siap-siap Pemerintah Akan Kembali Membuka Program Pemutihan Pajak di Bengkulu

Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Pertama download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Playstore, pada handphone android anda.

2. Setelah berhasil di download maka buka aplikasi IKD dan isi data yang diminta, baik itu berupa NIK, e-mail dan nomor handphone. Setelah tahapan pengisian data itu selesai maka klik tombol verifikasi data.

3. Tahapan selanjutnya yaitu, verifikasi wajah. Dalam verifikasi ini Anda bisa pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: