Walau Sama-sama Kartu Identitas, Ini Perbedaan KTP Elektronik dan KTP Digital

Walau Sama-sama Kartu Identitas, Ini Perbedaan KTP Elektronik dan KTP Digital

Walau Sama-sama Kartu Identitas, Ini Perbedaan KTP Elektronik dan KTP Digital--

RADARUTARA.ID- Transformasi digital melalui pemberlakuan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital akan segera diterapkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pertengahan tahun 2024.

Lantas, apakah perbedaan KTP Elektronik dan KTP Digital tersebut?  berikut ulasannya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Utara, Suwanto menjelaskan bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah identitas resmi seseorang yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan berlaku di seluruh wilayah NKRI.

Di dalam E-KTP tersebut telah memuat sejumlah informasi mengenai data diri seperti nama, foto, alamat rumah, tanda tangan, dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

BACA JUGA:Tak Hanya Bunga Rafflesia, Bengkulu Utara Juga Menjadi Habitat Rhizanthes Deceptor

Sementara itu, KTP Digital adalah sebuah aplikasi yang dibuat secara resmi oleh pemerintah untuk memindahkan data diri dari E-KTP ke dalam handphone android atau IOS, baik itu dalam bentuk QR Code ataupun foto . Aplikasi tersebut, bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Jadi KTP Digital merupakan sebuah salinan data diri kita dari E-KTP ke dalam aplikasi digital di handphone yang kita miliki,” kata Kadis Dukcapil. 

Kemudian, untuk E-KTP harus dicetak oleh Dinas Dukcapil. Namun untuk KTP Digital tidak lagi perlu dicetak. Sebab, data-data diri tersebut sudah masuk di dalam handphone, khususnya untuk penduduk yang memiliki HP android.

BACA JUGA:Cegah Stunting, Warga Padang Jaya Dapat Bantuan Pembuatan WC Sebanyak 25 Unit

Namun demikian, proses untuk mendapatkan KTP Digital, juga tetap harus melalui tahap rekaman identitas terlebih dahulu sama halnya dengan proses pembuatan E-KTP.

"Bedanya kalau E-KTP itu diberikan dalam bentuk fisik. Kalau KTP digital itu langsung ke dalam Handphone," bebernya.

Kemudian, adapun perbedaan terakhir yaitu pemilik KTP digital bisa lebih mudah. Sebab, jika bepergian atau akan mengurus administrasi apapun, maka tak perlu membawa E-KTP melainkan hanya cukup membawa handphone saja.

"Kalau dengan E-KTP masyarakat sering diminta fotocopy untuk kelangkapan syarat administrasi. Namun untuk pemilik KTP Digital, itu tidak berlaku lagi," tandasnya.

Pengembangan layanan KTP digital tersebut dilakukan atas dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: