Mengenal KTP Pink, Simak Kegunaan dan Perbedaannya dengan KTP Biru di Sini
Mengenal KTP Pink, Simak Kegunaan dan Perbedaannya dengan KTP Biru Disini--
RADARUTARA.ID - Istilah KTP pink belakangan ini semakin sering populer, khususnya bagi para orang tua yang memiliki anak dengan umur di bawah 17 tahun.
Kartu ini sebenarnya merujuk pada kartu identitas anak (KIA), yakni dokumen resmi kependudukan yang diberikan kepada anak-anak sebagai bentuk perlindungan dan identitas sah di Indonesia.
Warna merah muda yang mendominasi kartu inilah yang menjadikannya populer dan disebut dengan KTP pink.
Bagi anak-anak, kepemilikan KIA sangat penting karena fungsinya hampir serupa dengan KTP elektronik (KTP-el) untuk orang dewasa.
Tapi tentu saja, ada beberapa perbedaan signifikan di antara keduanya.
Apa Itu KTP Pink atau KIA?
Kartu identitas anak (KIA) menjadi identitas resmi bagi anak dengan usia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Aturan mengenai KIA ini tercantum dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Dalam aturan tersebut, KIA diartikan sebagai dokumen bukti diri anak yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota.
Sehingga, meski belum mencapai usia 17 tahun, anak sudah memiliki identitas sah dan diakui oleh negara.
Fungsi dan Kegunaan KTP Pink
Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil menyebutkan bahwa penerbitan KIA bertujuan untuk:
• Melindungi hak-hak anak.
• Memberikan kepastian hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: