Apa Hukum Menulis dan Mengukir Batu Nisan? Begini Pendapat Ulama

Apa Hukum Menulis dan Mengukir Batu Nisan? Begini Pendapat Ulama

Hukum mengukir nama di Batu Nisan--

RADARUTARA.ID - Setiap manusia pasti akan menemui ajalnya, yang namanya kematian adalah sesuatu yang pasti dan akan menghampiri manusia baik orang kaya ataupun miskin raja ataupun rakyat artis ataupun orang biasa.

Tidak ada yang bisa luput dari kematian, setiap kematian dan jasad dari manusia itu sendiri akan dikuburkan yang mana Dari berbagai macam agama memiliki perbedaan salah satunya Islam yaitu dengan menguburkan di dalam tanah.

Cara pemakaman yang demikian dilakukan bukan tanpa alasan, hal tersebut berdasarkan sebuah kisah Dimana tragedi pembunuhan pertama oleh umat manusia ketika itu. Peristiwa itu terjadi pada anak-anak nabi Adam. Yaitu ketika Kabil dibunuh oleh Habil yang mana itu merupakan peristiwa pembunuhan pertama di muka bumi.

BACA JUGA:Tak Perlu ke Klinik Kecantikan Mahal, Wajah Glowing Sempurna Hanya dengan Minyak Zaitun, Begini Caranya

Ketika itu Habil kebingungan harus melakukan apa dengan jasad Qabil yang telah dibunuhnya, lalu Allah memerintahkan seekor burung gagak untuk menguburkan gagak yang lain yang telah mati, melihat peristiwa tersebut yang kemudian mengilhami Habil untuk meniru apa yang dilakukan oleh ganggang dengan mengukur jasa Qabil.

Hal tersebutlah yang kemudian terus diwariskan hingga sampai sekarang ini di mana kematian manusia akan dikuburkan ke dalam tanah. Kemudian semakin berkembangnya zaman makan tidak hanya ditandai dengan tumpukan batu semata, namun pada batu nisan telah terdapat ukiran tulisan yang berisi keterangan tentang nama jasad, tanggal kematian, tanggal lahir, dan keterangan yang lainnya. 

Pengukiran pada batu nisan sejatinya menjadi penanda untuk sang ahli waris atau pihak keluarga apabila suatu hari hendak mengunjungi makam kerabat mereka, namun dalam Islam pengukiran tersebut dilarang dan haram hukumnya Hal tersebut berdasarkan sebuah penggalan hadits yang berbunyi:

 عن جابر رضى الله عنه قال: نهى رسول الله ﷺ أن تجصص القبور وأن يكتب عليها وأن يبنى عليها وأن توطأ 

Artinya: Dari Jabir ra mengatakan, “Rasulullah  melarang sebuah kuburan dihias, ditulis di atasnya, membangun kerangka di atasnya, menginjak di atasnya”. (HR. Imam Tirmidzi)

BACA JUGA:Pleno Hasil Pemilu 2024 hanya Ditingkat Kecamatan, Begini Tahapannya

Dari keterangan hadis tersebut telah dijelaskan bahwasanya terdapat larangan mengukir di atas kuburan saja namun tidak ada larangan untuk menulis sebagai pembeda antara makan satu dengan makam yang lainnya. Al Hakim juga menjelaskan bahwasanya meskipun hadis tersebut sahih namun tidak wajib untuk dilaksanakan sebab muslimin dari barat hingga Timur menulis namanya di atas batu nisan mereka.

Ada banyak pemakaman ulama-ulama juga telah terdapat ukiran tulisan nama pada batu nisan mereka sebagai penanda bahwasanya yang berkubur di sana merupakan seorang ulama ataupun kerabat keluarga. Para ulama mazhab merinci hukum menulis di atas batu nisan yang berbunyi:

 المالكية قالوا : الكتابة على القبر إن كانت قرآناً حرمت، وإن كانت لبيان اسمه، أو تاريخ موته ، فهي مكروهة . الحنفية قالوا : الكتابة على القبر مكروهة تحريماً مطلقاً، إلا إذا خيف ذهاب أثره فلا يكره . الشافعية قالوا : الكتابة على القبر مكروهة، سواء كانت قرآناً أو غيره، إلا إذا كان قبر عالم أو صالح ، فيندب كتابة اسمه، وما يميزه ليعرف . الحنابلة قالوا : تكره الكتابة على القبور من غير تفصيل بين عالم وغيره 

Artinya" Menurut Malikiyah menulis di atas kuburan berupa ayat Al-Qur'an hukumnya Haram. Jika menampilkan nama jasad, tanggal mati hukumnya Makruh. Menurut Hanafiyah menulis di atas kuburan hukumnya Hukum Tahrim Mutlak (makruh mendekati haram). Menurut Syafi’iyah menulis di atas kuburan hukumnya Makruh baik itu berupa ayat Al-Qur'an atau lainnya. Berbeda dengan kuburannya orang alim, hukumnya Sunnah menulis namanya sebagai pembeda. Menurut Hanabilah menulis kuburannya orang lain tanpa melampirkan dia orang alim atau tidak hukumnya Makruh. (Abdur Rahman Al Jaziri, Kitabul Fiqh ala Madzahibil Arba’ah,[Beirut, Darul Kitab Ilmiyah: 2003] Juz 1, halaman 485).

Sejatinya di samping hukum yang terdapat pada pendapat ulama empat mazhab menulis dan mengukir nama di atas batu nisan pada dasarnya bertujuan sebagai penanda bahwasanya yang berkubur di makam tersebut adalah jasad orang tertentu. Sebab apabila tidak ada penanda ditakutkan kerabat keluarga teman dan guru tidak dapat dan sulit berziarah pada makam orang yang telah meninggal tersebut

BACA JUGA:Benarkah Utang Pinjol Akan Hangus dalam Waktu 90 Hari?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: