Apa Hukumnya Mewarnai Rambut dalam Islam?dan Bolehkah Merubah Warna Uban?

Apa Hukumnya Mewarnai Rambut dalam Islam?dan Bolehkah Merubah Warna Uban?

Apa Hukumnya Mewarnai Rambut dalam Islam? Dan Apakah Boleh Merubah Warna Uban?--

RADARUTARA.ID - Tentunya dalam kehidupan sehari-hari kita ingin tampil menarik, terkadang munculnya uban pada rambut seringkali membuat kita merasa tidak nyaman dan menimbulkan image kalau kita sudah tua.

Dalam Islam mewarnai rambut adalah sesuatu yang diperbolehkan, namun akan menjadi haram apabila dilakukan pada warna-warna tertentu. Untuk solusi umpan sendiri Kita diperkenankan untuk menutupnya dengan memberikan warna pada rambut pada asalkan tidak menggunakan warna hitam pekat.

Menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh merupakan salah satu bentuk dan cara kita bersyukur atas nikmat kesehatan yang diberikan oleh Allah SWT. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW senantiasa mengingatkan umatnya untuk selalu merawat rambut sebagaimana sabdanya yang berbunyi:

مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ

Artinya: "Barangsiapa memiliki rambut, hendaklah ia memuliakannya." (HR Abu Dawud).

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Mencabut Uban dalam Islam? Apakah Dibolehkan?

Dalam Islam menyemir dan memberikan warna pada rambut merupakan salah satu bentuk perawatan yang diperbolehkan, namun perawatan tersebut akan menjadi haram apabila menggunakan warna hitam.

Dijelaskan dalam buku fiqih Islam yang ditulis oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili disebutkan bahwa sepeninggal Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar bin Khattab pernah mewarnai rambut dengan daun pacar atau inai dan daun katam yakni daun yang berkhasiat menyuburkan rambut.

Pada masa lampau pewarna rambut tidaklah beragam pada zaman sekarang, orang-orang banyak mewarnai rambut mereka dengan menggunakan daun pacar dapat memberikan warna secara alami. Yang mana tumbuhan tersebut akan memberikan warna pada rambut. Yang menimbulkan warna kuning ataupun coklat. Rasulullah SAW pernah bersabda pada sahabat yang berbunyi:

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Artinya: "Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam." (HR Muslim).

BACA JUGA:Katanya Bikin Ketergantungan, Begini Cara Aman untuk Lepas dari Krim Dokter Tanpa Bikin Brekout

Berdasarkan hadis tersebut Rasulullah SAW memperbolehkan mewarnai rambut asalkan tidak menggunakan warna hitam. Bahkan dalam salah satu riwayat hadits Rasulullah SAW menjelaskan bahwasanya menyemir rambut dengan warna hitam termasuk ke dalam dosa besar, Sebagaimana dalam hadits dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda.

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

Artinya: "Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR Abu Daud).

Dalam kitab fiqih Manhaji yang ditulis oleh Syekh Musthafa al-Khin  dijelaskan bahwasanya menyemir rambut berwarna hitam menurutnya merupakan penipuan dan ada unsur merubah ciptaan Allah SWT.

Sehingga muncul indikasi seseorang yang lebih tua akan terlihat muda apabila rambutnya telah disemir menggunakan warna hitam. Nah itulah tadi sejumlah penjelasan terkait larangan menyemir rambut berwarna hitam.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: