PLN

Larangan Menikah di Bulan Suro atau Muharram, Bagaimana Pandangan Islam?

Larangan Menikah di Bulan Suro atau Muharram, Bagaimana Pandangan Islam?

Larangan Menikah di Bulan Suro atau Muharram, Bagaimana Pandangan Islam?--

RADARUTARA.ID - Menikah di Bulan Suro merupakan momok tersendiri bagi masyarakat Jawa. Karena, masyarakat Jawa meyakini bahwa di bulan ini termasuk bulan prihatin, yang mana masyarakat disarankan tidak membuat hajatan. Jika hal tersebut dilanggar, maka akan mendatangkan keburukan.

Tetapi bagaimana menikah di Bulan Suro atau Muharram menurut pandangan Islam? Apakah menggelar pernikahan di bulan ini tidak disarankan? Simak ulasannya di bawah ini.

Tercantum dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 36, Allah menjelaskan bahwa ada 12 bulan yang hadir dalam kehidupan manusia di dunia. Di antara ke-12 bulan tersebut, ada 4 bulan yang disebut sebagai bulan haram oleh-Nya. Keempat bulan tersebut terdiri dari Zulkaidah, Zulhijah, Muharram, dan Rajab. Penafsiran ini sesuai dengan apa hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:

“Sesungguhnya zaman ini sudah berjalan (berputar), sebagaimana perjalanan awalnya ketika Allah menciptakan langit dan bumi, yang mana satu tahun ada 12 bulan. Di antaranya ada empat bulan haram, tiga bulan yang (letaknya) berurutan, yakni Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharram. Lalu Rajab yang berada di antara Jumadil (Akhir) dan Syaban.” (HR Bukhari dan Muslim)

BACA JUGA:Selain Puasa, Ini Bacaan Dzikir yang Bisa Diamalkan pada 10 Muharram

Walaupun begitu, bukan berarti bulan selain Zulkaidah, Zulhijah, Muharram, dan Rajab adalah bulan yang tidak baik. Intinya semua waktu itu baik bagi kita, dan kita bisa menggelar hajat apa pun setiap harinya, terutama pernikahan.

Menurut syariat Islam, tidak ada hari tertentu yang dilarang untuk menggelar pernikahan. Menurut syariat Islam tidak ada nash yang membahas terkait penentuan hari, bulan, dan tahun tertentu untuk melangsungkan pernikahan, baik itu dari Al-Qur’an ataupun hadis.

Bahkan, tidak ada juga nash yang melarang seseorang untuk melangsungkan pernikahan pada bulan-bulan tersebut. Karena, sejatinya pernikahan adalah sunatullah yang paling dianjurkan oleh Allah Swt seperti yang tercantum dalam surah An-nur ayat 32.

Dalam sebuah hadis shahih, Rasulullah Saw telah menganjurkan kepada umatnya untuk melangsungkan pernikahan jika umat muslim sudah punya kemampuan untuk melakukannya.

BACA JUGA:Kenapa Malam 1 Suro Identik dengan Aura Mistis? Ini Penjelasannya

Jika Allah dan Rasul-Nya sudah menentukan hukum sesuatu secara jelas. Baik itu wajib, sunah, haram, makruh, ataupun mubah dan juga sudab dijelaskan batasan beserta rinciannya, maka kewajiban kita sebagai umat-Nya adalah berpegangan padanya sebagai penentu syariat.

Sementara, jika Allah dan Rasul-Nya sudah mensyariatkan sesuatu, sementara batasan dan penjelasan detailnya tidak dijelaskan secara tegas, maka dalam masalah seperti ini, al-‘urf atau adat dan kebiasan yang telah populer di masyarakat bisa dijadikan sebagai pedoman.

Dengan begitu, bisa disimpulkan bahwa untuk menggelar pernikahan dalam agama Islam tidam perlu menunggu waktu, seperti hari, bulan, ataupun tahun tertentu. Dan dari pandangan Islam, menikah di Bulan Suro atau Muharram tidak dilarang, alias diperbolehkan saja.

Dalam syarat dan rukun pernikahan yang ada di dalam hukum Islam ataupun dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan juga tidak menyebutkan kalau melakukan pernikahan wajib dilakukan di hari atau bulan tertentu. Tidak disebutkan juga ada larangan menggelar pernikahan pada waktu-waktu tertentu. Sehingga, melakukan pernikahan boleh dilangsungkan kapan pun terutama pada Bulan Suro atau Bulan Muharram.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: