Bagaimana Hukum Mencabut Uban dalam Islam? Apakah Dibolehkan?
Bagaimana Hukum Mencabut Uban dalam Islam? Apakah Dibolehkan?--
RADARUTARA.ID - Uban merupakan salah satu pertanda yang mengindikasikan tubuh kita telah menua, pada umumnya rambut putih ini muncul pada saat seseorang memasuki usia senja. Islam telah mengajarkan kita tentang bagaimana seharusnya memperlakukan uban apakah diwarnai atau dicabut saja.
Uban laksana cahaya, kewibawaan, kesantunan, dan keteguhan. Senang mencabut uban dapat digambarkan sebagai seseorang yang tidak menyukai pahala.
Dalam buku adab berpakaian dan berhias, yang ditulis oleh syekh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, Ibnu Al-Arabi menjelaskan bahwasanya Islam melarang mencabut uban, namun tidak melarang memberikan warna pada uban. Adapun alasan dilarangnya mencabut ban adalah karena sama saja dengan mengubah ciptaan Allah yang asli.
BACA JUGA:Cara Mengetahui Nomor BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online, Mudah dan Anti Ribet
Menurut mayoritas ulama yang mengacu pada buku Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias), tindakan mencabut uban tidak disarankan dalam agama. Argumentasi mereka didasarkan pada serangkaian hadis yang menegaskan nilai spiritual uban dalam Islam.
Dalam hadis yang diriwayatkan dari berbagai sumber, seperti Yahya bin Sa'id, Ka'ab bin Ujrah, Amru bin Syu'aib, Anas, dan Fadhalah bin Ubaid, Rasulullah secara tegas menyatakan pentingnya memelihara uban sebagai bagian dari identitas seorang muslim. Hadis-hadis ini menegaskan bahwa uban adalah sesuatu yang dihormati dan memiliki nilai keagamaan yang penting.
Dalam konteks ini, tindakan mencabut uban dianggap sebagai tindakan yang dimakruhkan. Makruh sendiri memiliki tingkatan di dalam hukum Islam yang menunjukkan bahwa meskipun tidak diharamkan secara tegas, tindakan tersebut sebaiknya dihindari karena bisa mengurangi kebaikan spiritual seseorang. Oleh karena itu, umat Muslim dilarang mencabut uban mereka berdasarkan pandangan mayoritas ulama.
BACA JUGA:Pemerintah Rubah Mekanisme dan Presentase Penyaluran DD TA 2024, dari 3 Kali Pencairan Jadi Segini!
Meskipun mencabut uban tidak disarankan, ulama fikih memperbolehkan untuk menyemir uban dengan warna selain hitam. Hal ini diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, di mana Rasulullah menyarankan seseorang untuk menghindari pewarna hitam.
Pewarna hitam dianggap haram dalam Islam karena menyalahi ajaran Nabi. Sebaliknya, sunnahnya adalah untuk mewarnai uban dengan warna lain seperti kuning atau merah.
Dengan demikian, dalam konteks perawatan uban, Islam memberikan arahan yang jelas. Daripada mencabut uban, umat Muslim dianjurkan untuk memelihara dan menyemirnya dengan warna selain hitam, sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: