Apa Hukum Menulis dan Mengukir Batu Nisan? Begini Pendapat Ulama

Apa Hukum Menulis dan Mengukir Batu Nisan? Begini Pendapat Ulama

Hukum mengukir nama di Batu Nisan--

Oleh karena alasan tersebutlah kemudian Syekh Sulaiman Al-Bujairimi memperbolehkan secara mutlak penulisan di atas batu nisan dengan kriteria menyingkat penulisan di atas batu nisan.

 وَمَحِلُّ كَرَاهَةِ الْكِتَابَةِ عَلَى الْقَبْرِ مَا لَمْ يُحْتَجْ إلَيْهَا، وَإِلَّا بِأَنْ اُحْتِيجَ إلَى كِتَابَةِ اسْمِهِ وَنَسَبِهِ لِيُعْرَفَ فَيُزَارَ فَلَا يُكْرَهُ بِشَرْطِ الِاقْتِصَارِ عَلَى قَدْرِ الْحَاجَةِ لَا سِيَّمَا قُبُورُ الْأَوْلِيَاءِ وَالْعُلَمَاءِ وَالصَّالِحِينَ فَإِنَّهَا لَا تُعْرَفُ إلَّا بِذَلِكَ عِنْدَ تَطَاوُلِ السِّنِينَ.

Artinya: "Landasan makruhnya penulisan di atas kuburan sebab tidak ada kebutuhan. Justru ketika ada kebutuhan penulisan nama dan nasab supaya dapat teridentifikasi kemudian di kunjungi makamnya untuk ziarah maka tidak makruh. Dengan syarat mempersingkat penulisan secara proporsional. Apalagi kuburannya seorang waliyullah, Ulama, orang-orang Shaleh. Karena dengan penulisan tersebut makam mereka tetap dapat diketahui dari masa ke masa". (Sulaiman Al-Bujairimi, Bujairami Al-Khatib,[Beirut, Dar El-Fikr: 2007] Juz 2, halaman 297). 

Penulisan nama pada makam dan batin nisan jasad seorang manusia yang telah meninggal telah menjadi tradisi panjang terus diwariskan hingga saat ini, tradisi ini sulit untuk dipisahkan dan tentunya tujuannya sangat penting yaitu menjadi penanda untuk keluarga apabila sewaktu-waktu ingin berziarah di makam orang yang telah meninggal.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: