Diduga Lakukan Penganiayaan, Warga Gunung Agung Ditangkap Polisi
Pelaku penganiayaan warga Gunung Agung saat diamankan pihak kepolisian--
ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Tim Satreskrim Polres Bengkulu Utara kembali meringkus pelaku tindak pidana penganiayaan di Desa Gunung Agung, Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana melalui Kanit Pidum Polres Bengkulu Utara, Aiptu Ferymanto D.S menyampaikan Bahwasanya, pihaknya telah menangkap pelaku tindak pidana Penganiayaan.
Kejadian itu dijelaskan Kanit, terjadi pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 11.44 WIB di Desa Gunung Agung, Kecamatan Arga Makmur.
BACA JUGA:Pemdes Cipta Mulya Titik Nol Pembangunan Fisik DD TA 2024
BACA JUGA:Kapolsek Ketahun Berharap Kepala Desa Patuhi Ikrar Netralitas dalam Menyambut Pilkada 2024
Bahwasanya pelaku Alamsyah terlibat perkelahian di sawah korban dan mengakibatkan lawannya menjadi korban penganiayaan oleh pelaku.
"Atas kejadian itu, korban mengalami luka bagian pundak, bagian lengan sebelah kiri, bagian atas alis sebelah kanan, dibagain perut sebelah kanan dan kepala bagian kanan,"ungkap Kanit.
Setelah ada laporan ke Polres Bengkulu Utara, pihaknya melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa (16/9/2024), unit Pidum Polres Bengkulu Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Sekitar pukul 18.00 WIB, Unit Pidum berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan dan selanjutnya untuk dilakukan pemeriksaan,"demikian kanit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: