Pasal Sengketa Tanah, Pelaku Pukul Korban Gunakan Skop

Pasal Sengketa Tanah, Pelaku Pukul Korban Gunakan Skop

--

BATIK NAU, RADARUTARA.ID - Diduga terlibat tindak pidana penganiayaan, terduga pelaku Hulman (36) diringkus jajaran Polsek Batik Nau, Polres Bengkulu Utara, Jum'at (16/5/2025).

 

Kejadian memanas dengan tetangganya itu, terjadi di Desa Taba Kulintang, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, sekitar pukul 08.00 WIB. 

 

Dimana korban adalah Hulman (41) warga Desa Taba Kulintang, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, ingin pergi ke kebun untuk memanen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit miliknya.

 

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto melalui Kapolsek Batik Nau, IPDA Alfalino membenarkan kejadian tersebut.

 

Kapolsek menceritakan, kronologi awal terjadi penganiayaan karena kesalahan pahaman antara terduga pelaku dengan korban soal kepemilikan tanah.

 

Dimana terduga pelaku mendengar bahwa korban telah menjual tanahnya. Tak terima dengan jawaban korban, pelaku menghantam korban dengan sekop dan kayu di bagian kepala korban.

 

"Akibatnya, korban mengalami luka kepala bagian belakang dengan lebar 7 centimeter dan 6 jahitan," jelas Kapolsek.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait