Benarkah Utang Pinjol Akan Hangus dalam Waktu 90 Hari?

Benarkah Utang Pinjol Akan Hangus dalam Waktu 90 Hari?

Benarkah Utang Pinjol Akan Hangus dalam Waktu 90 Hari? --

RADARUTARA.ID - Saat ini masyarakat sering sekali menganggap sepele untuk membayar pinjaman online (Pinjol), hal ini lantaran sudah beredar stigma di masyarakat bahwa pinjaman online (Pinjol) bakal hangus dengan sendirinya jika sudah melewati batas waktu 90 hari. Lantas benarkah demikian?

Jika di telisik lebih jauh, Pinjam Online yang ada saat ini memang terbagi dalam dua tipe, yakni Pinjol legal dan Pinjol ilegal. Perbedaannya sendiri yakni pinjaman online Legal adalah pinjaman online yang sudah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedangkan pinjaman Online Ilegal adalah pinjaman yang belum terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol Ilegal sendiri memang bukanlah Pinjaman online yang tidak sah lantaran tidak memenuhi persyaratan yang di atur dalam hukum perdata.

BACA JUGA:Film Dirty Vote Mendadak Hilang dari Pencarian YouTube, Ada Apa?

Akan tetapi, hal tersebut tidak berlaku pada Pinjaman Online legal karena telah memenuhi persyaratan Pinjaman yang ada di mata hukum.

Selain itu pijaman legal juga telah mengikuti aturan yang ditetapkan OJK ataupun AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), dari suku bunga hariannya sampai praktik penagihan hutang kepada nasabah.

Dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.

Oleh sebab itu para penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari.

BACA JUGA:Luka Bakar Tersiram Air Panas Jangan Diolesi Odol, Lakukan Cara Ini Agar Luka Tak Semakin Parah

Hal ini sering kali membuat para nasabah acap kali menyepelekan hal ini karena menganggap utangnya akan Hangus secara otomatis.

Namun yang perlu diingat bahwa, pihak penyelenggara bisa menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK.

Bukan hanya sebatas itu , penyelenggara Pinjol juga bisa menunjuk kuasa hukum kepada  debitur yang masih berutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan Adanya aturan tersebut bisa disimpulkan bahwa nasabah pinjam online yang memiliki utang lewat 90 hari maka penyelenggara Pinjol dilarang menagih secara langsung. Akan tetapi bukan berarti utang debitur secara otomatis hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: