Film Dirty Vote Mendadak Hilang dari Pencarian YouTube, Ada Apa?

Film Dirty Vote Mendadak Hilang dari Pencarian YouTube, Ada Apa?

Film Dirty Vote Mendadak Hilang dari Pencarian YouTube, Ada Apa?--

RADARUTARA.ID - Film dokumenter Dirty Vote yang dirilis oleh akun PSHK Indonesia, saat ini tak lagi bisa dicari di pencarian youtube.

Saat berita ini rilis, Selasa (13/2) radarutara.id mencoba menelusuri dengan topik atau keyword Dirty Vote. Tetapi, yang muncul hanyalah video-video tanggapan terkait film tersebut saja.

Salah satu ya ada video soal wawancara tanggapan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terhadap munculnya film tersebut, ataupun reaksi dari netizen dan nonton bareng 'Dirty Vote'.

Pencarian di laman utama YouTube tidak menampilkan film aslinya dari channel Dirty Vote ataupun dari akun PSHK Indonesia. Radarutara.id mencoba scrolling hasil pencariannya sampai ke bawah, tetapi video tetap tidak muncul.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Secara Resmi Menaikan Tarif Parkir Kendaraan, Berikut Rinciannya

Jika kamu ingin menonton film ini, kamu bisa kunjungi langsung akun PSHK Indonesia, film Dirty Vote ada di urutan video paling atas di akun mereka.

Sampai saat ini, belum diketahui secara pasti penyebab menghilangnya film itu dari pencarian Youtube.

Dalam sosial media twitter atau platform X, topik Dirty Vote juga menjadi trending topik. 

Ada sebanyak 491.000 cuitan yang membahas topik film yang dirilis beberapa hari jelang pemilu 2024 tersebut.

Film itu sendiri sudah ditonton sebanyak 6,6 juta kali, dan disukai lebih dari 345.000 orang.

Film dokumenter Dirty Vote dibintangi oleh tiga ahli hukum tata negara. Mereka yakni Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari.

BACA JUGA:Bansos Rp600 Ribu 2024 Sudah Cair, Cek Nama Kamu Sekarang Juga di Sini!

Ketiganya membocorkan bermacam instrumen kekuasaan yang sudah digunakan demi memenangkan pemilu serta merusak tatanan demokrasi.

Penggunaan infrastruktur kekuasaan yang kuat, tanpa malu-malu dipertontonkan secara telanjang, hal ini demi mempertahankan status quo. Bentuk-bentuk kecurangannya dijelaskam dengan analisa hukum tata negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: