Warga Bengkulu Utara Diminta Untuk Aktivasi IKD, Ini Cara dan Syaratnya

Warga Bengkulu Utara Diminta Untuk Aktivasi IKD, Ini Cara dan Syaratnya

Cara mudah aktivasi IKD, cukup siapkan Handphone --

RADARUTARA.ID- Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menghimbau kepada masyarakat agar melakukan aktivasi Identitas Kependudukan dari versi fisik ke dalam versi digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Dinas Dukcapil, Suwanto mengatakan dengan melakukan aktivasi data kependudukan kedalam IKD maka masyarakat bisa lebih mudah ketika akan mengakses data kependudukan secara digital

seperti, KTP, KK, KIS, Sertifikat Vaksin Covid-19, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Bantuan Sosial (Bansos), Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tahun 2024 dan dokumen lainnya.

"Tujuan aplikasi IKD tersebut yaitu memberikan kemudahan bagi masyarakat ketika akan mengakses identitas kependudukan. Sebab, bisa diunduh secara online melalui smartphone," jelasnya.

BACA JUGA:KPU Tempeli Kotak Suara dengan Barcode, Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 Akan Terpantau Lewat Silog

Suwanto juga menginformasikan, adapun cara dan syarat aktivasi IKD yaitu sebagai berikut : 

- Memiliki Handphone Android atau Smartphone 

- Memiliki fisik e-KTP atau belum pernah memiliki fisik e-KTP namun sudah melakukan perekaman.

- Memiliki e-mail dan nomor ponsel

- Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini telah dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot). Dengan demikian maka diharapkan bisa meminimalkan penyalahgunaan informasi.

BACA JUGA:BKPSDM Bengkulu Utara Mulai Proses Status PNS Oknum Guru Agama Cabul di MSS? Berikut Faktanya

Suwanto juga menyampaikan bahwa untuk proses aktivasi IKD ada beberapa tahapan yaitu masyarakat harus datang ke Kantor Disdukcapil Bengkulu Utara untuk melakukan pindai QR-code pada Operator Pelayanan Identitas Kependudukan Digital Dukcapil Bengkulu Utara guna validasi data dengan perangkat anjungan dukcapil mandiri yang terintegrasi dengan SIAK. Selain itu, kode QR-code hanya berlaku selama 90 detik dan selalu berubah-ubah, sehingga lebih aman.

"Untuk aktivasi IKD saat ini, masyarakat harus datang ke Kantor Disdukcapil Bengkulu Utara. Sebab, di awal tahun 2024 kami belum melaksanakan program pelayanan turun ke desa," jelasnya.

BACA JUGA:Ada Apa? Sudah Bulan Februari 2024, APBD Bengkulu Utara Belum Juga Tuntas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: