Baznas Kabupaten Bengkulu Utara Resmikan UPZ di Kodim 0423/Bengkulu Utara
Pelantikan pengurus UPZ di Kodim 0423 Bengkulu Utara--
RADARUTARA.ID- Senin (18/12), Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Bengkulu Utara telah meresmikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kodim 0423/Bengkulu Utara.
Peresmian ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Ketua Baznas Kab Bengkulu Utara Bapak Ahmad Rido S.P.KP. kepada Penyurus Baznas Kodim 0423/BU yang dihadiri para Perwira Staf, Danramil, Batuud Ramil Kodim 0423/BU, Anggota Kodim 0423/BU serta PNS Kodim 0423/BU dan Pengurus Baznas Kab. Bengkulu Utara.
Dalam sambutanya, Dandim 0423/Bengkulu Utara, Letkol Kav Aidil Hajri,M.Han. mengatakan bahwa zakat bagi umat Islam hukumnya wajib, Bagi yang belum mencapai nisab dapat juga menyalurkan infaq dari sebagian penghasilanya.
Bahkan tujuan membuka UPZ ini untuk membantu Baznas sekaligus memberikan kemudahan bagi anggota yang akan membayar zakat.
Zakat itu adalah kewajiban, akan tetapi dalam membayar zakat jangan dilandasi karena perintah atau takut kepada Komandan, tetapi memang dilandasi dengan Keikhlasan. Mari kita berbagi kepada sesama dengan menyisihkan sebagian penghasilan kita,” sampai Dandim.
BACA JUGA:Tetapkan P2TL Rp263 Juta, PLN Buka Suara soal Proyek Listrik Desa di Desa Tanjung Kemenyan
Ketua Baznas Kabupaten Bengkulu Utara, Ahmad Rido S.P.KP, dalam sambutannya menyampaikan, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat sangat bermanfaat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan.
Zakat harus dikelola dengan baik dan dilakukan secara efektif dan efisien melalui lembaga yang amanah dan akuntabel.
“Saya sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Kodim 0423/BU yang telah memfasilitasi jajarannya untuk membentuk UPZ yang akan mewadahi anggotanya dalam menunaikan kewajiban rukun Islam yang ke-3 yaitu zakat,” kata Bapak Ahmad Rido S.P.KP..
Dandim 0423/Bengkulu Utara, Letkol Kav Aidil Hajri,M.Han--
Dikatakan, bahwa syarat yang harus dipenuhi dalam membayar zakat penghasilan adalah bila gaji atau penghasilan yang diterima sudah mencapai nisab. Zakat yang dikeluarkan hanya 2,5 % dari gaji pokok, bukan gaji bersih atau gaji yang dibawa pulang.
“Hari ini kami menyerahkan surat keputusan tentang UPZ Makodim 0423/BU sebagai payung hukum legalitas ketika bapak bapak nanti memungut zakat dan infaq, sebab tanpa dilindungi surat tersebut nantinya dapat berdampak ke hal yang lain," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: