Tetapkan P2TL Rp263 Juta, PLN Buka Suara soal Proyek Listrik Desa di Desa Tanjung Kemenyan

Tetapkan P2TL Rp263 Juta, PLN Buka Suara soal Proyek Listrik Desa di Desa Tanjung Kemenyan

Pihak PLN ULP Arga Makmur saat membahas mengenai Listrik di Desa Tanjung Kemenyan--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - PLN ULP Arga Makmur buka suara terkait kasus tagihan listrik hingga mencapai Rp 263 juta, yang dialami oleh pelanggan di Desa Tanjung Kemenyan, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara.

Manager PLN ULP Arga Makmur, Fahmi Romadhona mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan UP3 PLN Bengkulu, serta 41 pelanggan yang menjadi korban proyek listrik di Desa Tanjung Kemenyan.

Setelah dilakukan penelusuran, PLN menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian hasil dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), yang mengakibatkan adanya pelanggaran serta jaringan listrik diwilayah itu merupakan bukan standar PLN.

"Sebanyak 41 pelanggan ilegal yang terkena P2TL di Desa Tanjung Kemenyan, totalnya Rp263 juta,"ungkapnya.


Manager PLN ULP Arga Makmur, Fahmi Romadhona--

Pemasangan jaringan listrik tersebut, merupakan proyek Pemdes Tanjung Kemenyan menggunakan Dana Desa tahun 2021. Dijelaskan Fahmi, proses pemasangan dan pengadaan alat yang dilakukan oleh Pemdes tersebut tidak ada koordinasi dengan PLN.

Hal itu merupakan salah satu bentuk pencurian listrik, yang dapat membuat pemakaian listrik yang tercatat di meteran menjadi lebih sedikit dibanding pemakaian sebenarnya.

"Pada Maret 2022, kami menemukan Pemasangan jaringan listrik liar, makanya kami tertibkan,"imbuhnya.

BACA JUGA:Diduga Bertabrakan, Mobil Tangki Pengangkut BBM Terjun ke Jurang, Pengendara Sepeda Motor Kritis

Meski begitu, pihaknya menyampaikan kepada masyarakat akan melakukan pemasangan jaringan baru pada tahun 2024 mendatang sepanjang 2,2 KM.

Hal itu dilakukan setelah mendapat petunjuk dari UP3 PLN Bengkulu, tujuannya masyarakat di wilayah tersebut bisa teraliri jaringan listrik negara.

"Hari ini kami menerima perwakilan masyarakat Desa Tanjung Kemenyan, Namun kami meminta kepada masyarakat yang didampingi kepala desa tersebut, untuk melakukan pembayaran P2TL senilai Rp 263 juta,"pintanya.

Lebih lanjut, Fahmi meminta pada tahap pertama ini kepada masyarakat tidak harus sepenuhnya dilunasi, setidaknya kata dia ada upaya pembayaran dengan cara dicicil. Misalnya 10 pelanggan dari total 41 pelanggan, maka pihaknya bisa melakukan pemasangan jaringan baru.

"Hasil musyawarah dengan masyarakat sudah ada titik temu, dari permintaan warga untuk membangun dahulu jaringan listrik sepanjang 1KM, dan masyarakat dan pak kades akan mengupayakan pembayaran P2TL senilai Rp70 jutaan dari total Rp263 juta,"bebernya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: