Camat Berharap Tahun 2025 Pemerintah Bisa Turunkan Status Badan Jalan Menuju Desa Tanjung Kemenyan
Ilustrasi Jalan--
NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Camat Napal Putih, Bambang Abdul Mutalib, M.Pd, memberikan dorongan yang sama kepada pemerintah daerah, provinsi dan kementerian agar dapat segera menurunkan status kawasan yang saat ini masih melekat di sepanjang akses jalan poros menuju Desa Tanjung Kemenyan.
Desakan, ini disampaikan Camat, mengingat status kawasan yang sampai hari ini masih melekat membuat pembangunan kepada akses jalan poros menuju Desa Tanjung Kemenyan yang melewati areal HGU PT JOP belum bisa dieksekusi.
"Sampai hari ini jalan disana belum bisa disentuh oleh pembangunan akibat status badan jalan yang masih berupa kawasan. Sehingga kami benar-benar mendorong kepada pemerintah daerah, provinsi maupun kementerian untuk menyegerakan proses status kawasan kepada sepanjang badan jalan menuju Desa Tanjung Kemenyan itu," desak Camat, Kamis (19/12).
Diakui Camat, saat ini kondisi jalan sepanjang kurang lebih mencapai 7 Km yang terhubung dengan Desa Gembung Raya dan harus melewati areal perkebunan PT JOP itu masih dalam kondisi berlumpur atau tanah merah.
BACA JUGA:Jelang Nataru 2024, Pengelola Tempat Wisata dan Wisatawan di Ketahun Dihimbau Waspada Cuaca Ekstrim
Sehingga Camat, tak memungkiri, apabila akses jalan menuju Desa Tanjung Kemenyan itu sampai hari ini menyulitkan masyarakat.
"Sehingga bukan hal yang mengejutkan, apabila masyarakat di Tanjung Kemenyan yang sedang sakit bahkan, mau melahirkan harus ditandu atau dievakuasi oleh warga beramai-ramai. Karena kondisi jalannya memang rusak parah, apalagi saat musim penghujan seperti sekarang," tandasnya.
Lebih jauh, Camat, menerangkan, bahwa upaya penurunan status kawasan terhadap akses jalan menuju Desa Tanjung Kemenyan, itu sudah diusulkan oleh desa kepada pemerintah terkait.
Dan Camat, menaruh harapan besar, di tahun 2025 mendatang usulan penurunan status kawasan terhadap sepanjang jalan menuju Desa Tanjung Kemenyan bisa terealisasi.
"Harapan kami 2025 nanti sudah bisa diturunkan statusnya. Supaya desa dan pemerintah daerah bisa berkolaborasi untuk membangun akses jalan tersebut," demikian Camat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: