Banyak Caleg yang Tak Kooperatif, Mulai dari Baliho Istri Bupati sampai Gubernur Masih Terpampang di Jalan

Banyak Caleg yang Tak Kooperatif, Mulai dari Baliho Istri Bupati sampai Gubernur Masih Terpampang di Jalan

Sigit/RU.ID- Baliho caleg yang diduga menyalahi aturan masih terpasang --

RADARUTARA.ID- Masih banyak Calon Legislatif (Caleg) atau partai politik (Parpol) yang tak kooperatif dalam merespon peringatan yang disampaikan jajaran Bawaslu Bengkulu Utara.

Konkretnya hingga Senin (6/11) hari, ini masih banyak ditemukan alat peraga kampanye (APK) khususnya, berbentuk Baliho yang belum diturunkan oleh masing-masing Caleg maupun Parpol peserta Pemilu 2024.

Padahal, sejak dilakukan pengumuman daftar calon tetap (DCT) pada Sabtu (4/11), lalu. Bawaslu Bengkulu Utara sudah mulai memperingatkan kepada seluruh Parpol atau Caleg peserta Pemilu 2024 untuk segera menertibkan masing-masing APK yang sudah terlanjur terpasang lebih awal sebelum memasuki masa kampanye tersebut.

Bahkan, Bawaslu Bengkulu Utara sudah memberikan dispensasi waktu selama tiga hari kepada seluruh peserta Pemilu yang sudah lebih awal mencuri star kampanye itu untuk menertibkan atau menurunkan APK-nya secara mandiri.

BACA JUGA:Selain Hapus Honorer, UU ASN yang Diteken Jokowi Juga Memperbolehkan Prajurit TNI-Polri Isi Jabatan Sipil

Namun kenyatannya sampai Senin hari, ini masih banyak APK milik Caleg atau Parpol peserta Pemilu 2024 yang belum diturunkan. Sesuai pantauan Radarutara.id, ada pun APK Caleg yang terlihat masih banyak belum ditertibkan dari pandangan umum diantaranya APK milik Caleg DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPD bahkan didominasi oleh APK milik Caleg DPR RI yang tak lain adalah istri dari Bupati Bengkulu Utara bahkan istri Gubernur Bengkulu.

Merespon kondisi, ini Ketua Panwascam Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Friska Nanda, mengatakan. Bahwa sampai saat, ini pihaknya belum mendapat arahan (dari Bawaslu) terkait penertiban APK maupun APS yang sudah terpasang.

Sementara, ini kata Friska, pihaknya hanya diinstruksikan untuk mendata dan melaporkan APK atau APS yang sudah terpasang baik yang letaknya sudah sesuai maupun yang melanggar.

"Sebenarnya kami berharap kepada pihak yang sudah jauh-jauh hari memasang APK atau APS untuk melakukan penertiban sendiri. Harapannya agar semua menghormati tahapan Pemilu yang berlangsung. Termasuk tahapan kampanye yang baru akan dimulai sejak tanggal 28 November 2023 nanti," ungkap Friska.

BACA JUGA:Dijatah 3 Hari, Baliho Caleg Bengkulu Utara Bakal Dibongkar

Idealnya diakui Friska, penertiban baliho APK milik masing-masing peserta Pemilu 2024 ini bisa dilakukan sejak diumumkannya DCT.

"Di sisi lain kami juga melihat ada beberapa Caleg yang kooperatif dengan menertibkan sendiri Baliho atau APK yang sudah mereka pasang. Dan kami berharap Caleg atau peserta Pemilu lainnya juga bisa bersikap kooperatif sesuai ketentuan yang berlaku," pintanya.

Terpisah Ketua Panwascam Putri Hijau, Irwan Izwari, menegaskan. Bahwa sejauh ini penertiban terhadap APK atau baliho milik peserta Pemilu menjadi kewenangan Bawaslu Bengkulu Utara.

"Semuanya masih menjadi kewenangan Bawaslu Bengkulu Utara. Dalam konteks, ini Bawaslu sudah berkirim surat kepada seluruh pihak yang bersangkutan dan memberi kelonggaran kepada peserta Pemilu untuk menertibkan APK-nya. Namun apa bila dari batas waktu yang sudah ditentukan, itu ternyata masih banyak APK yang belum ditertibkan, kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Bawaslu," ungkap Irwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: