Dijatah 3 Hari, Baliho Caleg Bengkulu Utara Bakal Dibongkar

Dijatah 3 Hari, Baliho Caleg Bengkulu Utara Bakal Dibongkar

Gafur/RU.ID- Baliho Caleg Bengkulu Utara masih terpasang di pinggir jalan--

RADARUTARA.ID - Baliho para Calon legislatif maupun Presiden dan wakil Presiden yang menyalahi aturan bakal segera dibongkar oleh Bawaslu Bengkulu Utara.

Anggota Bawaslu Bengkulu Utara, Andi Wibowo menyampaikan, pihaknya bakal memberikan tenggat waktu kepada Para calon selama 3 hari. Jika nantinya tenggat waktu tersebut tidak diindahkan maka baliho yang menyalahi aturan bakal diturunkan.

"Untuk penertiban baliho sudah beberapa kali kita Surati, dan akan diberikan waktu untuk melakukan pencopotan secara mandiri," ujarnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Konsentrasi Kerja, Guru Paud Korwil V Bengkulu Utara Study Tour ke Jogjakarta

Diungkapkan oleh Andi, Pihaknya pada Senin (06/11) bakal melakukan rapat dengan partai politik dan Pemkab Bengkulu Utara. Dimana disana akan diampaikan dan mengenai dimana saja alat peraga kampanye tidak boleh dipasang.

"Kalo memang nanti setelah 3 hari masih belum juga di turunkan sendiri, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten yang akan menurunkan secara paksa," ujar Andi 

Sementara itu data terhimpun radarutara.id di Kabupaten Bengkulu Utara terdapat 3272 total baliho yang tersebar. Hal ini pula yang menjadikan Bengkulu Utara sebagai tempat baliho terbanyak setelah Kota Bengkulu.

Selain itu , Untuk diketahui pula Pemkab Bengkulu Utara juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang lokasi pemasangan alat peraga Kampanye pada 25 Oktober lalu.

BACA JUGA:KPU Resmi Umumkan Daftar Calon Tetap DPRD Bengkulu Utara, Ini Dia Daftar Lengkapnya!

Di dalam surat edaran tersebut ada beberapa tempat yang dilarang dipasangkan alat peraga kampanye, antara lain : 

1.Tempat Ibadah , termasuk Halaman

2. Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan

3.Gedung dan ruang terbuka Hijau milik pemerintah

4. Lembaga pendidikan (Gedung dan Sekolah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: