Selain Hapus Honorer, UU ASN yang Diteken Jokowi Juga Memperbolehkan Prajurit TNI-Polri Isi Jabatan Sipil
Dianggarkan 52,4 Triliun, Gaji PNS, TNI/Polri dan Pensiuan Setiap Golongan Tahun 2024 Akan Jadi Segini--
RADARUTARA.ID- Selain menghapus tenaga honorer. UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) ternyata juga mengatur tentang posisi prajurit TNI dan Polri dalam mengisi jabatan Sipil.
Dengan demikian, kedepan prajurit TNI dan Polri akan diperbolehkan untuk menduduki sejumlah jabatan Sipil. Dengan demikian, UU ASN ini akan mulai berlaku sejak di undangkan pada tanggal 31 Oktober 2023.
Dilansir dari salinan lembaran UU yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, ini. Telah dijelaskan, bahwa prajurit TNI dan anggota Polri dapat mengisi jabatan ASN tertentu. Aturan, itu dituangkan secara jelas di Pasal 19 (2) yang berbunyi "Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari Prajurit TNI dan anggota Polri".
Selanjutnya dijelaskan pula, tentang jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu diatur pada peraturan pemerintah (PP).
Di sisi lain, Pasal 20 menyebutkan bahwa pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Dan ketentuan, ini secara lanjut khususnya terkait tata cara pengisian di lingkungan TNI dan Polri juga akan ikut diatur di dalam PP.
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, mengatakan, bahwa UU ASN yang baru tidak menutup kemungkinan ASN bisa menduduki posisi direktur di Mabes Polri atau TNI, bahkan juga berpeluang menjabat sebagai Waka Polri.
"Misalnya direktur digital di Mabes Polri atau jangan-jangan ke depan ada Waka Polri yang membidangi pelayanan masyarakat," ungkap Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat 6 Oktober 2023 seperti dilansir dari liputan6.com.
BACA JUGA:Punya Uang Rp100 Juta, Mobil Bekas Ini Bisa Anda Miliki
Masih Anas, karena UU ASN ini akan menerapkan konsep resiprokal ASN dengan TNI dan Polri. Dengan demikian, ASN dapat menduduki jabatan di institusi TNI dan Polri.
"Soal konsep resiprokal dengan TNI-Polri selama ini teman-teman TNI bisa menduduki jabatan di ASN. Tetapi, ASN tidak bisa menduduki jabatan di TNI Polri," ungkap Anas.
Anas, menambahkan, tentu penerapan ASN pada posisi jabatan tertentu di institusi TNI dan Polri, ini akan disesuaikan dengan kebutuhan.
"Sangat mungkin, ini telah dibuka. Ini, sesuai keperluan institusi yang dimaksud. Bisa TN, bisa Polri," imbuhnya.
Sebelumnya juga sempat dikabarkan, bahwa hasil rapat Paripurna DPR RI ke 7 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024 telah menyetujui Rancangan UU (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi UU.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: