Kasih Uang ke Pengemis Atau Gelandangan di Kota Bengkulu Bisa Didenda Rp1 Juta

Kasih Uang ke Pengemis Atau Gelandangan di Kota Bengkulu Bisa Didenda Rp1 Juta

Kepala Dinsos Kota Bengkulu, Sahat Situmorang--

RADARUTARA.ID - Pemerintah Kota Bengkulu mulai memberlakukan dengan tegas peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu nomor 07 tahun 2027.

Dimana perda tersebut mengatur bahwa kegiatan meminta-minta di jalanan baik yang dilakukan oleh pengemis, anak jalanan dan gelandangan resmi dilarang.

Tidak main-main, agar Perda ini bisa berjalan dengan baik. Masyarakat yang melanggar bakal diberikan sanksi denda Rp1 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan.

Bahkan pengumuman terkait penerapan Perda ini sudah disampaikan secara langsung oleh pihak Pemkot dan diharapkan bisa diikuti oleh semua warga Bengkulu.

BACA JUGA:Tokoh Masyarakat ini Minta Rehab Jalan Tugu Gajah-Karya Jaya Dilanjutkan TA 2024

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu Sahat Situmorang menjelaskan, hal ini memang dibuat oleh Pemerintah Kota Bengkulu agar tidak tidak ada lagi pengemis atau gelandangan di kota Bengkulu. Sebab ketika mengemis di jalanan yang dinilai menggangu.

"Kenapa itu diatur dan dilarang karena memberi uang kepada pengemis akan mengajarkan mereka menjadi malas, oleh sebab itu yang memberi juga bisa dikenakan denda Rp1 juta atau kurungan tiga bulan," terangnya.

Ditambahkannya, pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap para gelandangan dan pengemis di Kota Bengkulu agar tidak melanjutkan aktivitas mereka di pinggir jalan.

Namun ditegasnya pula, jika hal ini tidak di indahkan maka pihaknya bersama  Satpol PP untuk mengamankan para gepeng tersebut dan menerapkan perda 07 tahun 2017.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: