Anggarkan Gaji PPPK, Pemkot Bengkulu Siapkan Dana Rp73 M
Anggarkan Gaji PPPK, Pemkot Bengkulu Siapkan Dana Rp73 M --
RADARUTARA.ID- Pada tahun 2024 ini Pemerintah Kota Bengkulu menyiapkan angaran sebesar Rp73 Miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu, Gitagama Raniputera menyampaikan, untuk saat ini anggaran masih dalam proses penyesuaian hal ini lantaran masih harus melewati pendataan kepada Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) terdahulu.
"Sudah disiapkan sebesar Rp 73 M, gaji bakal diberikan setelah dilakukan pendataan dan pencocokan data pada Taspen," ungkapnya.
BACA JUGA:Dapat 500 Kuota, Seleksi CPNS dan PPPK 2024 di Bengkulu Segera Digelar, Ini Pesan Gubernur Rohidin
Dikatakannya, PPPK juga bakal mendapatkan sejumlah tunjangan seperti tunjangan beras, tunjangan keluarga dan tunjangan pajak penghasilan, serta tunjangan fungsional.
" Selain gaji Pokok, nantinya PPPK juga bakal mendapatkan beberapa tunjangan lainnya dan diharapkan bisa mencukupi kebutuhan mereka beserta keluarga," ungkapnya.
Diungkapkannya, yang membedakan PPPK dan Pegawai Negeri Sipil adalah para PPPK yang tidak mendapatkan gaji lagi ketika pensiun, namun pada dasarnya tugasnya tetap sama, yakni bekerja untuk membangun daerah.
"Untuk tunjangan lain di luar tunjangan yang disebutkan itu tidak ada PPPK hanya menerima tunjangan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024,Untuk aturan tunjangan dan hak ASN baik itu PNS dan juga PPPK itu tertuang dalam aturan yang sudah diatur pemerintah pusat," terang Gitagama.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: