Tahun Ini untuk Cetak Karcis Parkir, Pemkot Bengkulu Anggaran Rp20 Juta

Tahun Ini untuk Cetak Karcis Parkir, Pemkot Bengkulu Anggaran Rp20 Juta

Parkir--

RADARUTARA.ID - Pemerintah Kota Bengkulu kembali bakal melakukan percetakan Karcis Parkir, untuk tahap yang ke 3 ini Pemkot bakal mengangarkan dana sebesar Rp 20 Juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu, Gita Gama Raniputera menyampaikan, dari informasi yang pihaknya dapat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memang  telah menganggarkan dana sebesar Rp20 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 untuk mencetak karcis parkir tahap ketiga.

"Saat ini telah masuk dalam  proses cetak dan akan segera didistribusikan," ujarnya.

Dijelaskannya pula, setiap juru parkir harus memberikan karcis serta menggunakan rompi tanda parkir, jika tidak digunakan maka masyarakat diperbolehkan untuk tidak membayar retribusi parkir atau gratis.

"Juru parkir dan masyarakat kota Bengkulu wajib mengerti, jika jukir tidak memberikan karcis parkir dan pihaknya mengimbau agar melakukan penarikan retribusi parkir seikhlasnya," ungkapnya.

BACA JUGA:Regulasi Pilkades dan Pemilihan Anggota BPD Masih Menunggu Penyesuaian UU Desa

Sementara itu, sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson menegaskan, juru parkir wajib memberikan karcis retribusi kepada pemilik kendaraan dan jika tidak diberikan maka masyarakat diperbolehkan untuk tidak membayar.

"Hal tersebut dilakukan sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024," ujarnya.

Dijelaskannya lebih jauh, Perda turunan tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemerintah Provinsi Bengkulu retribusi parkir di Kota Bengkulu mengalami kenaikan.

"Dan tarif parkir terbaru tersebut yang roda dua  Rp1 ribu menjadi Rp2 ribu, kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp2 ribu naik Rp3 ribu serta ubtuk kendaraan roda enam atau lebih dikenakan biaya parkir sebesar Rp10 ribu hingga Rp16 ribu," ungkapnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: