Hukum Berwudhu Menggunakan Air dari Bak Mandi, Benarkah Membuat Shalat Jadi Tidak Sah?

Hukum Berwudhu Menggunakan Air dari Bak Mandi, Benarkah Membuat Shalat Jadi Tidak Sah?

Hukum Berwudhu Menggunakan Air Dari Bak Mandi. Benarkah Membuat Shalat Jadi Tidak Sah?--

RADARUTARA.ID - Wudhu merupakan salah satu rukun yang wajib kita penuhi sebelum melaksanakan ibadah shalat, Salah satu tujuan dari Wudhu adalah untuk mensucikan diri dari hadas kecil baik hadas besar.

Adapun mengenai air wudhu para ulama telah menjelaskan dan telah membagi air-air apa saja yang boleh digunakan untuk berwudhu.

Adapun dalil mengenai kewajiban berwudhu dijelaskan di dalam Alquran surah almaidah ayat 6 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki..." (QS Al Maidah: 6)

BACA JUGA:4 Zodiak yang Tiba-tiba Menghilang Saat Sedang Marah, Benarkah Bagian dari Pola Perilaku yang Tidak Sehat?

Dalam hadis Rasulullah SAW Dari Abu Hurairah radhiallahu Anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya: "Allah tidaklah menerima shalat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu." (HR Bukhari dan Muslim)

Adapun anggota wudhu yang wajib untuk dibasuh dijelaskan oleh Imam Syafi'i dalam kitab al-Umm, berwudhu mencakup anggota tubuh yang diperintahkan untuk dibasuh meliputi wajah, kedua tangan, kedua kaki. Yang merupakan anggota wajib wudhu. Basuhlah anggota-anggota wudhu tersebut dengan menggunakan air yang mengalir dan menjangkau ke seluruh bagian tubuhnya.

Lebih lanjut Imam Syafi'i menjelaskan bahwasanya apabila seseorang berwudhu dengan menceburkan diri ke dalam air yang mengalir, ataupun tenang. Dengan syarat air tersebut suci dan mensucikan maka wudhunya sah.

Adapun hukum berwudhu dengan menggunakan air yang terdapat di dalam bak mandi hukumnya boleh, selama tidak terdapat benda haram dan najis di dalam air tersebut. Namun apabila terdapat benda najis di air tersebut baik air yang mengalir ataupun yang menggenang maka hukum dari air tersebut tidak bisa digunakan untuk berwudhu.

BACA JUGA:Karomah Mbah Moen, Mobilnya dapat Berjalan Tanpa Bahan Bakar

Syafi'i Hadzami dalam buku yang berjudul  Taudhihul Adillah, menjelaskan memindahkan air dari bak besar ke BAK kecil untuk digunakan berwudhu, tidaklah membuat air tersebut menjadi najis walaupun telah bersentuhan dengan tangan selama tangan tersebut tidak tersentuh najis.

Pendapat lain menurut Sayyid Tsabit dalam kitab fiqih sunnah menjelaskan hukum menggunakan air musta'mal adalah thahur, yang suci dan menyucikan seperti layaknya air mutlak. Air musta'mal adalah air yang pernah digunakan untuk berwudhu ataupun mandi besar.

Dalam sebuah hadist rasulullah SAW diceritakan pernah berwudhu menggunakan gayung, hadis tersebut dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu,  "Rasulullah SAW membawa sepertiga air gayung untuk berwudhu, kemudian beliau menggosok kedua lengannya." (HR Ibnu Khuzaimah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: