Hukum Berwudhu Menggunakan Air dari Bak Mandi, Benarkah Membuat Shalat Jadi Tidak Sah?

Hukum Berwudhu Menggunakan Air dari Bak Mandi, Benarkah Membuat Shalat Jadi Tidak Sah?

Hukum Berwudhu Menggunakan Air Dari Bak Mandi. Benarkah Membuat Shalat Jadi Tidak Sah?--

Adapun tata cara berwudhu dijelaskan di dalam kitab bidayatul mujtahid yang ditulis oleh Ibnu Rusyd, sebelum melaksanakan wudhu ada baiknya Membaca niat, dilanjutkan dengan tta Cara Wudhu.

BACA JUGA:7 Kategori Orang yang Tidak Sah untuk Dijadikan Sebagai Imam Shalat, Wajib Tahu Supaya Ibadah Tidak Sia-Sia

Merangkum kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, berikut tata cara wudhu menurut para ulama ahli fikih.

Niat merupakan langkah pertama dalam melakukan wudhu. Kemudian, membasuh ke dua telapak tangan, diikuti oleh madhmadhah (berkumur) dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung).

Setelah itu, membasuh muka, dilakukan dengan membasuh ke 2 tangan hingga siku. Setelah tangan, kepala diusap, masuklah setiap anggota wudhu sebanyak 3 kali.

Perlu diingat bahwa ada perbedaan pendapat di antara ulama tentang mengusap serban atau penutup kepala. Imam Ahmad memperbolehkannya, sementara mayoritas ulama, termasuk Syafi'i, melarangnya. Kegiatan wudhu ditutup dengan membasuh telinga serta kaki.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: