Mengelap Air Wudhu Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan dari Ustdaz Adi Hidayat

Mengelap Air Wudhu Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan dari Ustdaz Adi Hidayat

Mengelap Air Wudhu Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan dari Ustdaz Adi Hidayat--

RADARUTARA.ID- Wudhu adalah cara atau bentuk menyucikan diri yang telah disyariatkan dalam Islam. Wudhu termasuk syarat wajib sebelum melakukan ibadah sholat wajib ataupun sunnah. Bagaimana jadinya jika Wudhu tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh agama, pasti akan berakibat pada sholat.

Ketika berwudhu kerap dijumpai orang yang mengelap air wudhu. Supaya tidak salah mengenai hukum mengelap air wudhu, alangkah baiknya membaca pandangan dari Ustadz Adi Hidayat.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, mengelap air wudhu tidak menjadi masalah.

Baginya, hal yang dikerjakan sebelum dan setelah berwudhu tidak ada hubungan langsung dengan ibadah yang sudah ditunaikan.

BACA JUGA:Sosialisasi Cegah Bullying di SMPN 58 BU, Kapolsek Ketahun: Butuh Kolaborasi Polri, Sekolah dan Masyarakat

Ustadz Adi Hidayat juga menyebutkan ada beberapa orang berpikir untuk membiarkan air wudhu di tubuhnya. Menurut Ustadz Adi Hidayat, dia merasakan air wudhu meresap ke dalam tubuhnya sehingga memperlihatkan aura kebaikan, bercahaya dan lain sebagainya.

“Tetapi ada yang bersifat kondisional,” ucap Ustadz Adi Hidayat.

Orang yang mengelap air wudhu karena akan menghadapi audiens atau akan menghadiri rapat di kantor, maka itu hukumnya sah-sah saja.

"Karena kondisinya, jika memang basah dan kita akan menunaikan pekerjaan tertentu yang menuntut keadaan tubuh kita untuk tetap kering, menyesuaikan saja dengan keadaan maka tidak apa-apa kalau harus dilap," sambung Ustadz Adi Hidayat.

BACA JUGA:Kemenhub Fasilitasi Mudik Gratis 2024 dengan Mode Berbagai Transportasi, Berikut Jadwalnya

Dilanjutkan Ustadz Adi Hidayat, apalagi jika dalam kondisi sakit yang dituntut wajib cepat dikeringkan pasalnya tidak tahan terlalu lama terkena air, maka diperbolehkan.

"Yang penting meresap dengan sempurna dulu,” ucap Ustadz Adi Hidayat.

Jika sudah terbasuh , baru bagian-bagian lebih dikeringkan tidak menjadi persoalan disitu.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: