Kakek Tua di Napal Putih yang Rudapaksa Cucunya Terancam Lapuk Dipenjara, Ini Ancaman Pidananya

Kakek Tua di Napal Putih yang Rudapaksa Cucunya Terancam Lapuk Dipenjara, Ini Ancaman Pidananya

Kakek Tua di Napal Putih yang Rudapaksa Cucunya Terancam Lapuk Dipenjara, ini Ancaman Pidananya--

NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Kakek tua berinisial BH, 60 tahun asal Desa Tanjung Alai, Kecamatan Napal Putih yang sempat diamankan oleh Mapolsek Napal Putih akibat tindakannya yang tega merudapaksa atau mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 5 tahun beberapa waktu, lalu ini diprediksi akan lapuk di dalam penjara.

Ini, terjadi dikarenakan perbuatan tak senonoh yang tega dilakukan oleh pelaku kepada cucunya sendiri, itu sudah diatur di dalam UU Perlindungan Anak.

Dimana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, pelaku bisa dijerat dengan UUD Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun bahkan, hukuman tersebut bisa bertambah 1/3 dari ancaman pidananya.

"Dalam peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek kepada cucunya di Desa Tanjung Alai, ini pelaku akan dijerat dengan UUD Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara. Bahkan ancaman hukuman, itu bisa bertambah 1/3 dari ancaman pidananya. Mengingat pelaku adalah seseorang yang memiliki hubungan keluarga dengan korban," ungkap Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno, SH.

BACA JUGA:Pemilu Semakin Dekat, Sayangnya 5.000 Pemilih Pemula di Bengkulu Utara Belum ber-KTP, Ini Penjelasan Dukcapil

BACA JUGA:Rudapaksa Keponakan Sendiri, Seorang Kakek di Tanjung Alai Dibekuk Polisi

Dipastikan Kapolsek, hingga saat, ini proses hukum terhadap pelaku pencabulan di wilayah hukumnya tersebut masih terus bergulir.

Ketika seluruh berkas pemeriksaan dianggap tuntas, maka dipastikan Kapolsek, pelaku akan segera di adili di meja hijau guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Posisi pelaku saat ini kita titipkan di Polres Bengkulu Utara. Tapi untuk penanganan berkasnya masih kita kerjakan di Mapolsek. Insya Allah dalam waktu dekat berkas perkara segera tuntas dan pelaku bisa segera di adili sesuai ketentuan yang berlaku," demikian Kapolsek.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: