PLN

Rudapaksa Keponakan Sendiri, Seorang Kakek di Tanjung Alai Dibekuk Polisi

Rudapaksa Keponakan Sendiri, Seorang Kakek di Tanjung Alai Dibekuk Polisi

Rudapaksa Keponakan Sendiri, Seorang Kakek di Tanjung Alai Dibekuk Polisi--

NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID - Biadab, BH, 60 tahun warga Desa Tanjung Alai, Kecamatan Napal Putih ini tega melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan (rudakpaksa) keponakannya sendiri, sebut saja Kuntum (nama samaran,red) yang masih berusia 5 tahun. 

Dikatakan Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno, SH, pelaku melakukan aksi kejinya pada bulan Mei tahun 2023 dengan cara memaksa atau memperkosa korbannya di sebuah areal perkebunan atau ladang yang tidak jauh dari rumah korban yang berlokasi di Desa Tanjung Alai. 

"Benar, kita berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan kepada salah satu pelaku berinisial BH, 60 tahun atas perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan kepada korbannya yang masih di bawah umur," ungkapnya.

Dikatakan Kapolsek, aksi keji pelaku terungkap atas inisiatif ibu korban yang sempat menanyakan peristiwa tidak senonoh yang kabarnya sempat dilakukan oleh kakeknya itu. Atas desakan, itulah lalu korban mengakui dan mengaminkan perbuatan pelaku.

"Pengakuan sementara, tindak pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pelaku ini baru satu kali dengan TKP di sebuah areal ladang," imbuhnya.

Kapolsek, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Napal Putih untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Napal Putih. Untuk selanjutnya, kita akan lengkapi keterangan dari beberapa saksi dan melanjutkan proses hukum ini hingga tuntas," demikian Kapolsek. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: