Prestasi Tingkat Desa dan Kecamatan Tak Berlaku untuk PPDB Jalur Prestasi, Berikut Penjelasannya

Prestasi Tingkat Desa dan Kecamatan Tak Berlaku untuk PPDB Jalur Prestasi, Berikut Penjelasannya

Prestasi Tingkat Desa dan Kecamatan Tak Berlaku untuk PPDB Jalur Prestasi, Berikut Penjelasannya--

PINANG RAYA, RADARUTARA.ID- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi sekolah menengah atas (SMA) melalui beberapa gelombang.

Dalam surat keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu tentang PPDB tahun ajaran 2023/2024 telah dijelaskan, proses PPDB tahun, ini dapat ditempuh oleh calon siswa baru dengan beberapa cara. Diantaranya melalui jalur pretasi, jalur afirmasi dan jalur zonasi.

Khusus jalur prestasi sendiri sesuai data dan informasi yang berhasil dihimpun oleh radarutara.id yang mengacu kepada keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu tentang PPDB tahun ajaran 2023/2024 telah dijelaskan. Bahwa jalur prestasi dapat ditempuh meliputi jalur prestasi hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik yang diperoleh pada kejuaraan secara berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi pemerintahan tingkat kabupaten atau kota, tingkat provinsi dan tingkat nasional.

BACA JUGA:Penerimaan Siswa Baru Harus Patuhi Kebijakan Zonasi, 2 Hal ini Perlu Diperhatikan Saat Daftar PPDB Online

BACA JUGA:5 Alasan Kenapa PNS jadi Menantu Idaman Mertua, Hidupnya Akan Terjamin?

Dan prestasi hasil dari perlombaan atau penghargaan di bidang akademik atau non akademik yang diperoleh pada kejuaraan tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh badan, lembaga, institusi atau organisasi di tingkat provinsi, tingkat nasional dan tingkat internasional.

Sementara prestasi hasil perlombaan atau penghargaan non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan, diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki prestasi pada kategori perorangan atau individu.

Jika tidak memenuhi, maka dapat dilakukan pada peserta didik yang memiliki prestasi pada kategori beregu atau berkelompok. Sedangkan prestasi yang diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah ditingkat SMP atau sederajat.

Jalur prestasi berdasarkan perlombaan atau penghargaan akademik dan non akademik, diperingkat berdasarkan urutan bobot prestasi, rata-rata nilai rapor dan usia calon peserta didik yang lebih tua.

"Baik prestasi yang didapatkan secara individu atau beregu, intinya prestasi yang dimiliki oleh calon peserta didik baru harus mencakup tingkat kabupaten, provinsi, nasional dan internasional. Untuk prestasi yang didapatkan pada tingkat desa dan kecamatan tidak masuk hitung dalam PPDB jalur prestasi," ungkap Kepsek SMAN 15 BU, Agus Wagito, M.Pd.

BACA JUGA:Gigitan Anjing Rabies Picu Hydropobia hingga Kematian, Pemilik Sebaiknya Lakukan Tindakan Pencegahan Ini

BACA JUGA:Ramuan Guna-Guna Cirik Barandang dari Minangkabau, Bisa Membuat Target Seperti Orang Gila

Ditambahkan Agus, apa bila dalam jalur prestasi ini calon peserta didik baru tidak tercover. Maka calon peserta didik yang bersangkutan bisa mengikuti PPDB pada gelombang afirmasi dan zonasi.

Jalur afirmasi ini diperuntukan bagi peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu dan ditentukan bagi peserta didik yang menyesuaikan dengan perpindahan tugas orang tuanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: