Prestasi Tingkat Desa dan Kecamatan Tak Berlaku untuk PPDB Jalur Prestasi, Berikut Penjelasannya
Prestasi Tingkat Desa dan Kecamatan Tak Berlaku untuk PPDB Jalur Prestasi, Berikut Penjelasannya--
Sedangkan jalur zonasi dikhususkan calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah sebesar 55 persen dari jumlah total keseluruhan peserta didik yang diterima.
"Pada prinsipnya, semua jalur baik prestasi dan afirmasi tetap akan ditentukan oleh sistem zonasi kewilayahan sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal calon peserta didik. Meskipun masuk dalam kategori jalur prestasi atau afirmasi, kalau sekolah yang dituju beda dari kecamatan tempat tinggalnya ini juga tetap tidak bisa," demikian Agus.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: