Penerimaan Siswa Baru Harus Patuhi Kebijakan Zonasi, 2 Hal ini Perlu Diperhatikan Saat Daftar PPDB Online

Penerimaan Siswa Baru Harus Patuhi Kebijakan Zonasi, 2 Hal ini Perlu Diperhatikan Saat Daftar PPDB Online

Penerimaan Siswa Baru Harus Patuhi Kebijakan Zonasi, 2 Hal ini Perlu Diperhatikan Saat Daftar PPDB Online--

PINANG RAYA, RADARUTARA.ID- Dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2023, ini masing-masing sekolah khususnya SMA/SMK tak biasa asal-asalan. Penerimaan siswa baru di setiap sekolah harus mematuhi kebijakan sistem zonasi yang telah ditetapkan.

Bagi sekolah yang masih ngotot menerima siswa baru di luar zonasi yang telah ditetapkan. Maka, sekolah yang bersangkutan siap-siap akan mendapatkan sanksi.

Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 15 BU, Kecamatan Pinang Raya, Agus Wagito, M.Pd, menegaskan. Sesuai hasil kesepakatan bersama dan SK pembagian zonasi yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu. Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun, ini harus mematuhi sistem zonasi yang telah ditentukan.

"Kita berharap dalam PPDB tahun, ini seluruh sekolah dapat mematuhi sistem zonasi yang telah ditentukan," pintanya.

BACA JUGA:Kebiasaan Unik Ini Hanya Dilakukan Orang Ber-IQ Tinggi, Nomor 5 Sering Disebut Gila

BACA JUGA:Buruan, Game Ini Berikan Saldo Dana Gratis Rp2,5 Juta, Bisa Buat Dana Liburan

Dikatakan Agus, tahapan penerimaan siswa baru tahun, ini akan dibagi beberapa gelombang. Gelombang pertama kata Agus, akan dibuka khusus jalur prestasi dan akan dilanjutkan jalur zonasi.

Dalam penerapan sistem zonasi, ini menurut Agus, sekolah tak bisa asal-asalan menerima calon siswa baru. Karena data setiap calon siswa baru yang akan mendaftarkan diri ke sejumlah sekolah akan terpantau langsung oleh sistem. Sehingga bagi calon siswa baru yang mendaftarkan diri ke sekolah diluar zonasi yang telah ditetapkan akan terdata dan terseleksi secara otomatis oleh sistem.

"Setiap PPDB yang dilaksanakan secara online akan memiliki kemampuan untuk membaca seluruh data calon siswa baru yang masuk. Sehingga bagi calon siswa baru yang mendaftarkan diri ke sekolah diluar zonasi yang ditetapkan, maka akan terseleksi secara otomatis oleh sistem," ungkapnya.

Diungkapkan Agus, penerapan zonasi pada PPDB akan ditentukan beberapa kriteria. Diantaranya jarak tempuh ke sekolah terdekat dan tempat domisili calon siswa baru.

"Berapa jarak tempuh ke sekolah terdekat dan dimana calon siswa baru ini bertempat tinggal, ini semua akan menjadi perhitungan dalam menentukan kebijakan zonasi. Contohnya, apa bila di tempat tinggal calon siswa baru ini ternyata ada sekolah terdekat, tetapi malah memilih untuk daftar ke sekolah di beda wilayah kecamatan, maka secara otomatis siswa yang bersangkutan akan diarahkan ke sekolah yang terdekat di wilayah tempat tinggalnya," demikian Agus.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: