Tegas! Langgar Ketentuan Zonasi, Kepsek dan Komite Dapat Dihentikan dari Jabatan

Tegas! Langgar Ketentuan Zonasi, Kepsek dan Komite Dapat Dihentikan dari Jabatan

Tegas!!! Langgar Ketentuan Zonasi, Kepsek dan Komite Dapat Dihentikan dari Jabatan--

RADARUTARA.ID- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu telah menurunkan surat keputusan (SK) tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) bagi sekolah menengah atas (SMA) tahun pelajaran 2023/2024.

Dalam SK tentang PPDB, itu Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu tidak hanya menjabarkan tentang ketentuan zonasi yang harus menjadi perhatian serius bagi seluruh SMA di Provinsi Bengkulu dalam melaksanakan PPDB.

Tetapi Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, juga menerangkan tentang sanksi tegas yang akan diterima oleh setiap sekolah yang sengaja melanggar ketentuan zonasi. Ada pun, sanksi tegas yang akan diberlakukan kepada sekolah yang melanggar ketentuan zonasi diantaranya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu akan memberi sanksi kepada Kepsek, guru dan tenaga didik sekolah berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas serta pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.

BACA JUGA:Penerimaan Siswa Baru Harus Patuhi Kebijakan Zonasi, 2 Hal ini Perlu Diperhatikan Saat Daftar PPDB Online

BACA JUGA:Ditanya Soal Nasionalisme, Begini Jawaban Prabowo

Selanjutnya, pemberian sanksi juga berlaku bagi Komite sekolah atau pihak lain yang melanggar ketentuan dalam petunjuk teknis. Berikutnya, pemberian sanksi sebagai mana dimaksud diatas selain sanksi administratif juga dapat diberlakukan sanksi Pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu memberikan sanksi berupa pengabungan atau penutupan kepada sekolah yang tidak memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar. 

Kepada radarutara.id, Kepsek SMAN 16 BU, I Ketut Pasek, M.Pd, membenarkan adanya surat keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu yang mengatur tentang PPDB tahun pelajaran 2023/2024 berikut sanksi tegas yang akan diberlakukan kepada sekolah-sekolah SMA di Provinsi Bengkulu yang melanggar ketentuan zonasi.

BACA JUGA:Bisa Menjelajah Waktu seperti Doraemon, Ini 3 Weton Sakral yang Menjadi Pewaris Mata Batin Titisan Jayabaya

BACA JUGA:Diluar Nalar, 7 Kesaktian Sunan Kalijaga Ini Gentarkan Musuhnya

Tentu Ketut, mengapresiasi langkah tegas yang ditempuh oleh dinas pendidikan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan PPDB di tingkat SMA ini. Ketut berharap, aturan tekhnis tentang PPDB yang sudah dikeluarkan oleh dinas terkait ini dapat dipatuhi oleh seluruh sekolah.

"Sistem zonasi ini sudah kita laksanakan dari beberapa tahun terakhir. Hanya saja dalam pelaksanaannya, tidak dibarengi dengan sanksi tegas. Sehingga dalam pelaksanaannya, sistem zonasi ini masih kerap dilanggar oleh beberapa sekolah. Dengan munculnya ketentuan baru dan sanksi tegas yang diatur dalam SK dinas terkait di tahun pelajaran 2024/2024, ini kita berharap sistem zonasi bisa berlangsung sesuai dengan yang kita harapkan," ungkap Ketut.

Lebih jauh, Ketut, pun akan berusaha bersama-sama serius dalam mengawal ketentuan sistem zonasi ini. Pihaknya pun, tak akan segan untuk menindak lanjuti sekolah-sekolah yang terbukti nekat melanggar ketentuan zonasi yang sudah ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: