PPDP Dibuka Awal Juli, Sekolah yang Langgar Zonasi Bakal Diberi Sanksi

PPDP Dibuka Awal Juli, Sekolah yang Langgar Zonasi Bakal Diberi Sanksi

PPDP Dibuka Awal Juli, Sekolah yang Langgar Zonasi Bakal Diberi Sanksi--

PINANG RAYA, RADARUTARA.ID- Tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran (TA) 2023 di rencanakan akan dibuka pada awal bulan Juni, mendatang. Sebagian besar sekolah pun, mulai bersiap untuk menyukseskan pelaksanaan tahapan PPDB tersebut.

"Insya Allah PPDB akan kita buka awal bulan Juli," ungkap Kepsek SMAN 15 BU, Agus Wagito, M.Pd.

Sementara saat disinggung apakah dalam pelaksanaan PPDB tahun, ini akan ada regulasi baru yang harus menjadi perhatian serius bagi calon peserta didik baru, secara detail Agus, belum dapat menguraikan secara rinci.

Menurut Agus, regulasi tentang PPDB akan dibuka secara detail setelah ketentuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu sampai kepada sekolah.

"Masih menunggu SK dari Dinas terkait aturan PPDB," terangnya.

BACA JUGA:Layangkan Surat, FKKD MSS Desak DPRD Segera Panggil Bos PLN

BACA JUGA:Tahun Ini, Pegadaian Akan Menawarkan Bantuan KUR Rp.100 Juta Untuk Pelaku UMKM, Syarat Gampang

Di sisi lain Agus, menambahkan, kendati aturan PPDB secara umum belum dibuka secara terang oleh dinas terkait. Namun sejumlah ketentuan terkait zonasi sudah dilakukan rapat koordinasi (Rakor).

"Untuk zonasi sudah di Rakorkan. Tapi pembagian wilayah zonasinya tetap masih menunggu SK dari dinas. Intinya pada aturan zonasi tahun ini akan ada sanksi tegas kepada sekolah-sekolah yang melanggar ketentuan zonasi. Calon siswa baru yang akan diterima oleh setiap sekolah harus sesuai zonasi yang sudah dipetakan. Jika melanggar ketentuan zonasi, sekolah yang bersangkutan akan diberi sanksi," demikian Agus.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: