Cara Perpanjangan STNK Kendaraan Bekas Tanpa Perlu Melampirkan KTP Pemilik Asli

Cara Perpanjangan STNK Kendaraan Bekas Tanpa Perlu Melampirkan KTP Pemilik Asli

Cara perpanjangan STNK tanpa perlu KTP asli pemilik--

RADARUTARA.ID- Salah satu kendala dalam membeli kendaraan bekas adalah masalah nama kepemilikan di STNK, yang biasanya masih menyaut dengan nama pemilik laman kendaraan. Sehingga saat akan melakukan pembayaran pajak kendaraan ataupun perpanjangan STNK cukup ribet karena harus melampirkan identitas asli pemilik sebelumnya. 

Namun, kini ada trik dan tips memperpanjang STNK tanpa harus membawa KTP pemilik asli secara terus mnerus, sehingga bisa lebih mempermudah dan pastinya keamanan pemilik kendaraan bisa terjaga.

BACA JUGA:Ini Syarat Lengkap Perpanjangan STNK Mobil dan Motor yang Resmi, Jangan Sampai Salah

 

Berikut cara memperpanjang STNK tanpa harus membawa KTP pemilik asli:

1. Negosiasikan untuk Merekam Identitas Asli Pemilik Kendaraan

Saat membeli kendaraan bekas, upayakan untuk meminta identitas dari pemilik pertama terlebih dahulu.

 

2. Download Aplikasi Signal-Samsat Digital Nasional

Aplikasi ini tersedia di Playstore, ukurannya pun cukup ringan, hanya 14 MB saja. Aplikasi ini berguna untuk merekam dan menyimpan data pemilik asli kendaraan dan mendaftarkannya.

 

3. Registrasi

Syarat ini yang dirasa paling susah, karena tetap harus menyiapkan KTP asli pemilik. Anda mesti siapkan STNK kendaraan, dan KTP yang namanya tertara dalam STNK tersebut. Lalu, anda dapat langsung mengisi setiap kolom pada formulir registrasi/pendaftaran di aplikasi Signal itu.

Nantinya, di sesi pendaftaran aplikasi juga akan meminta rekam wajah pemilik kendaraan sesuai KTP. Maka dari itu, penting anda bertemu langsung dengan pemilik kendaraan tersebut. Jadi, anda bisa langsung meminta bantuannya untuk mengikuti rekam wajah pada aplikasi signal di HP anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: