Cara Perpanjangan STNK Kendaraan Bekas Tanpa Perlu Melampirkan KTP Pemilik Asli

Cara Perpanjangan STNK Kendaraan Bekas Tanpa Perlu Melampirkan KTP Pemilik Asli

Cara perpanjangan STNK tanpa perlu KTP asli pemilik--

- Lalu masukan NRKB di kolom yang disediakan;

- Selanjutnya, input 5 digit paling akhir nomor kerangka kendaraan;

- Input NIK pemilik kendaraan serta upload foto KTP

- Seusai semua kolom diisi, klik “Lanjut”, sehingga pernyataan naskah telah sukses ditambah pun akan muncul.

 

BACA JUGA:Begini sifat dan kepribadianmu Sesuai Bulan Kelahiran, Karaktermu Seperti Apa?

 

5. Pembayaran

Poin kelima perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli ini, merupakan tahapan terakhir. Artinya, jika sudah menyelesaikam tahapan ini, anda tingga menunggu STNK kendaraan anda sampai di rumah. Berikut petunjuk untuk pembayarannya:

- Tentukan NRKB yang hendak dibayar pajaknya, lalu pilih “Lanjut.” - Info tentang SKK dan pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan ada dimonitor HP anda bersama jumlah yang perlu dibayar;

- Pilihlah menu kirim berkas (dokumen) TBPKP, lalu tambahkan alamat pengantaran di kolom yang ada;

- Rekap ongkos akan tampil dengan cara otomatis, lalu pilih “Lanjut”;

- Selanjutnya, “Pilih Cara Pembayaran” sehingga akan ditampilkan code bayar, jumlah yang dibayar, dan cara pembayarannya. Lalu, anda pilih lagi “Lanjut”;

- Tentukan bank yang hendak dipakai untuk bayar pajak. Teruskan dengan mengikuti petunjuk pembayaran hingga usai;

Kalau sudah sukses, anda dapat memeriksa status pembayaran untuk memastikan transaksi telah sukses;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: