PLN

Usai Arie-Sumarno Dilantik, Mendagri Izinkan Kepala Daerah Terpilih Langsung Mutasi Pejabat

Usai Arie-Sumarno Dilantik, Mendagri Izinkan Kepala Daerah Terpilih Langsung Mutasi Pejabat

Arie - Sumarno Dilantik 6 Februari Usai, Mendagri Izinkan Kepala Daerah Terpilih Langsung Mutasi Pejabat--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Kepala daerah, baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota yang terpilih pada pemilu 27 November 2024, sebentar lagi akan dilantik.

Berdasarkan peraturan terbaru, kepala daerah terpilih tersebut akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.

Menariknya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam pernyataannya, mempersilakan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 untuk mengganti pejabat di lingkungan pemerin­tahan yang dipim­pinnya.

Pergantian pejabat tersebut bisa dilakukan secara langsung usai dilantik di daerahnya masing-masing sesuai dengan kebutuhan di lingkungan pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).

"Bagi daerah-daerah yang sudah terlanjur (ada pergantian pejabat oleh kepala daerah sebelumnya), nanti ada pejabat baru dan mereka akan mengubah maupun mengganti, otomatis kami akan izinkan," ucapnya.

Alasan Mendagri memberikan izin kepala daerah baru tersebut, Tito Karnavian menjelaskan merupakan bentuk dukungan terhadap kepemimpinan yang baru untuk menjalankan pemerintahannya.

Untuk mengganti pejabat iu sesuai dengan selera bukan tanpa alasan, sehingga menciptakan sebuah organisasi yang sehat untuk percepatan pembangunan di daerah itu.

"Kami izinkan supaya kepala daerah ini betul-betul bisa didukung oleh team work yang sesuai satu chemistry (kecocokan) dengan yang bersangkutan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: