Tugas dan Wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilu 2024
Tugas dan Wewenang Anggota PPS dalam Pemilu 2024--
g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Dalam penyelenggaraan Pemilihan, tugas, wewenang, dan kewajiban PPS:
a. membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
b. membentuk KPPS;
c. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
d. mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota;
e. mengumumkan daftar Pemilih;
f. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
g. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
h. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf g untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
i. mengumumkan daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
j. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: