Tugas dan Wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilu 2024

Tugas dan Wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilu 2024

Tugas dan Wewenang Anggota PPS dalam Pemilu 2024--

RADARUTARA.ID - Saat ini tahapan pemilihan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai perpanjangan tugas-tugas KPU dalam menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat desa masih terus bergulir.

Teranyar, mulai hari ini, Rabu tanggal 18 Januari 2023 KPU rencananya akan mengumumkan hasil seleksi calon anggota PPS. Hanya saja, bisa saja KPU mengumumkan hasil seleksi ini pada Kamis, 19 Januari 2023.

Sementara, tahapan selanjutnya akan dilaksanakan pada Jumat tanggal 20 Januari 2023 berupa penetapan anggota PPS.

Lalu apa saja tugas dan wewenang anggota PPS? 

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut cuplikan lengkap tugas dan wewenang anggota PPS:

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panitia Pemungutan Suara

Pasal 18

(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:

a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;

b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: