Tugas dan Wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilu 2024

Tugas dan Wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilu 2024

Tugas dan Wewenang Anggota PPS dalam Pemilu 2024--

k. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;

l. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

m. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

n. meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;

o. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;

p. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;

q. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

r. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;

s. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

t. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 20

Dalam penyelenggaraan Pemilihan, PPS melakukan:

a. memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;

b. menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada PPK;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: