Viral di Medsos, Kades Talang Arah Laporkan Oknum PPS ke Polisi
Tangkapan layar video yang disebarkan oknum PPS di media sosial Facebook.--
RADARUTARA.ID - Perobekan berkas yang diduga merupakan SK Petugas Sekretariat PPS oleh Kepala Desa Talang Arah, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara viral di media sosial.
Aksi itu viral setelah diposting melalui akun Facebook milik salah satu oknum Panitia Pemilihan Suara atau PPS Desa Talang Arah, berinisial JA.
Dalam postingan vidio itu, JA mengunggah 3 video yang menunjukan berkas yang sudah dalam kondisi robek.
Adapun isi dari tangkapan layar itu bertuliskan bahwa "Berkas tersebut berisikan SK yang harus di TTD oleh kepala desa dan surat dari KPU ! Jika tidak ingin membantu menandatangani setidaknya berikan alasan, bukan merobek berkas lalu melempar dihadapan kami dan mengusir kami dari rumahnya!! Apakah seperti itu harusnya kepala desa???," tulis tangkapan layar dari WhatsApp yang diunggah oleh JA.
Sementara itu, dari caption unggahan Facebook JA juga menyampaikan bahwa "DATANG BAIK BAIK, TANGGAPAN NYA LANGSUNG AROGAN, LANGSUNG MENYOBEK BERKAS DAN MENGUSIR KAMI DARI RUMAHNYA!!!
AMIT AMIT KEPALA DESA DESA TALANG ARAHH...!!!
Jikapun TIDAK BISA MENERIMA KAMI DATANG BAIK2, SETIDAKNYA TIDAK MENYOBEK BERKAS..!!!
BEGINILAH CONTOH PEMIMPIN DESA KAMI KAWAN KAWAN!!!!!!
Luarrrr biasaa...," tulisnya.
Postingan yang diunggah itupun viral di media sosial. Dimana terhitung hingga Selasa (11/6/2024). Unggahan JA telah mendapatkan 184 komentar dan 26 kali dibagikan.
Atas kejadian itu, Kepala Desa Talang Arah, Ramdani pun dikabarkan telah melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya itu ke Polres Bengkulu Utara, pada Senin 10 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, IPTU Rizky D Cahyo ketika dikonfirmasi radarutara.id terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh oknum PPS Desa Talang Arah melalui media sosial juga tidak menyangkalnya.
"Iya, ada," singkat Kasat Reskrim. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: