Pindah Memilih dengan 4 Kategori ini Masih Dibuka Sampai 7 Februari, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Kantor KPU Bengkulu Utara--
RADARUTARA.ID- Proses pengurusan untuk pindah memilih dengan 9 kategori sudah ditutup secara resmi oleh pihak penyelenggara Pemilu pada 15 Januari 2024.
Namun kali, ini masih ada kesempatan kedua untuk masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih dengan 4 kategori atau ketentuan yang meliputi karen alasan bertugas ditempat lain, pasien rawat inap, tertimpa bencana alam dan menjadi tahanan Rutan atau Lapas.
Bagi masyarakat yang ingin pindah memilih dengan 4 kategori, diatas bisa melakukan proses pengurusan melalui pihak penyelenggara Pemilu di tingkat PPS, PPK dan KPU sampai tanggal 7 Februari 2024.
BACA JUGA:PNS Pusat dan PNS Daerah Dihapus, Semua Pegawai Berubah Jadi ASN, Termasuk PPPK?
Untuk persyaratannya, masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih atau lokasi TPS bisa membawa e-KTP, dokumen pendukung pindah memilih dan datang ke PPS atau PPK di daerah asal dan daerah tujuan.
"Khusus 4 alasan memindah memilih, ini masih kita layani sampai 7 Februari 2024. Nanti petugas di desa (PPS) akan mendaftarkan masyarakat yang bersangkutan ke dalam DPTb," ungkap Ketua PPK Ulok Kupai, Ihsanudin Al-iraqi.
Diungkapkan Ihsan, sejauh ini untuk jumlah masyarakat yang sudah memproses pengajuan pindah memilih dengan kriteria 9 alasan yang ditutup pada 15 Januari, kemarin. Untuk pindah memilih keluar berjumlah 30 orang dan untuk pindah memilih masuk mencapai 61 orang.
"Rata-rata mereka yang pindah memilih sampai tanggal 15 Januari, kemarin. Karena alasan pindah domisili," pungkasnya.
Ihsan berharap, masyarakat bisa mengecek atau memastikan kembali dirinya masing-masing apakah sudah terdaftar di dalam DPT atau belum.
Khusus yang sudah terdaftar di DPT tapi ingin pindah memilih karena alasan bertugas di tempat lain, pasien rawat inap, tertimpa bencana alam dan menjadi tahanan Rutan dan Lapas bisa di urus sampai 7 Februari.
"Tolong manfaatkan kesempatan, ini. Sekali lagi, bagi masyarakat yang sudah terdata di DPT dan ingin pindah memilih, silahkan diurus melalui petugas di desa (TPS) atau PPK," demikian Ihsan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: