2025 BUMDes Akan Menjadi Pemasok Bahan Bahan Pangan Program MBG, Berikut Syarat yang Harus Dilengkapi
Syarat jadi pemasok bahan pangan program Makan Bergizi Gratis--
BENGKULU UTARA, RADARUTARA.ID- Badan usaha milik desa (BUMDes) akan dilibatkan oleh pemerintah pusat dalam mengeksekusi program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu program utama bagi Presiden Prabowo di tahun 2025, mendatang.
Secara nasional, program yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan anak sekolah, ibu menyusui dan balita hingga ibu hamil (Bumil) ini akan dimulai pada awal bulan Januari 2025.
Dengan target sasaran 15 hingga 20 juta anak di 82 titik yang tersebar di Indonesia dengan total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 71 triliun.
"Dalam pelaksanannya nanti pemerintah berkomitmen akan mengambil produk lokal dan melibatkan BUMDes. Dengan harapan keterlibatan BUMDes dalam penyediaan produk lokal di program MBG ini bisa meningkatkan pembangunan di desa dan petani atau program ketahanan pangan di desa mendapatkan jaminan produknya akan terserap dengan baik," ungkap Tenaga Pendamping Lokal Desa Lokal (PLD) Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara, Eko Susanto, S.Pd, Minggu (22/12).
BACA JUGA:Kontraktor Angkat Bicara Soal Retaknya Bangunan Jembatan Hampir Rp4 Miliar di Desa Air Muring
BACA JUGA:Diduga Terkait Konflik PT Agricinal, 39 Warga dan 5 Kepala Desa Dipanggil Polisi
Dikatakan Eko, dalam pelaksanaan program MBG ini nantinya BUMDes akan berperan sebagai penyedia barang atau jasa.
Dimana nantinya BUMDes, akan menjadi pemasok bahan pangan segar seperti buah, telur, daging ayam, ikan, sayur hingga bahan dapur seperti minyak goreng dan sejenisnya.
"Tapi, untuk menjadi pemasok barang dan jasa pada program MBG ini BUMDes harus memenuhi syarat, baik itu dari sisi administrasi maupun non administrasi," jelasnya.
BACA JUGA:Lonjakan Signifikan Harga Emas Antam: Analisis Harga 21 Desember 2024
BACA JUGA:Desa di Kecamatan MSS Didorong Buat Perdes, Satu Desa Satu Perdes
Diuraikan Eko, adapun syarat yang harus dipenuhi oleh BUMDes untuk menjadi bagian dari pelaku dalam program MBG diantaranya harus terdaftar resmi di Kemendes PDTT, memiliki badan hukum, nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor induk berusaha (NIB) yang terhubung dengan klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI) di bidang perdagangan hasil pertanian, perkebunan dan peternakan.
"Dalam pelaksanaannya nanti produk atau jasa yang disediakan BUMDes juga harus sesuai dengan KBLI dan terdaftar dalam e-katalog LKPP," ungkapnya.
"Dan sesuai instruksi, kami selaku pendamping desa dan pendamping lokal desa (PLD) turut memiliki peran dan tugas untuk menyukseskan MBG ini. Diantaranya dengan memfasilitasi BUMDesma atau BUMDes untuk memproses status badan hukum izin usaha. Hingga mendorong BUMDes mempersiapkan diri untuk menjadi pemasok bahan pangan pada program MBG," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: