Diduga Terkait Konflik PT Agricinal, 39 Warga dan 5 Kepala Desa Dipanggil Polisi

Diduga Terkait Konflik PT Agricinal, 39 Warga dan 5 Kepala Desa Dipanggil Polisi

Diduga Terkait Konflik PT Agricinal, 39 Warga dan 5 Kepala Desa Dipanggil Polisi--

PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Konflik agraria yang terjadi di lingkungan PT Agricinal-Sebelat, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara tampaknya mulai menjadi perhatian atau atensi khusus bagi aparat penegak hukum (APH). 

Kondisi, ini dibuktikan dengan munculnya surat pemanggilan yang tengah digulirkan oleh pihak Polres Bengkulu Utara melalui unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kepada sekitar 39 warga dan melibatkan lima kepala desa (Kades) di wilayah penyangga PT Agricinal yang meliputi Desa Pasar Sebelat, Desa Talang Arah, Desa Suka Negara, Desa Suka Medan dan Desa Suka Merindu.

Bergulirnya surat pemanggilan kepada 39 warga berikut lima Kades di wilayah kerja PT Agricinal tersebut turut dibenarkan oleh Kapolsek Putri Hijau, AKP Didik Mujianto, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Polsek Putri Hijau, Aipda Hermanto, SH, ketika dikonfirmasi radarutara.id Minggu (22/12) hari, ini.

"Sebelumnya sudah ada 13 orang yang dipanggil, dari pemanggilan awal itu total ada 6 orang yang sudah menghadiri surat pemanggilan tersebut. Dan hari, ini kami kembali menerima surat pemanggilan yang dilayangkan oleh pihak unit Tipidter Polres Bengkulu Utara untuk 26 orang," ujar Kanit Res.

Selanjutnya Hermanto, juga mengaminkan, dari rangkaian surat pemanggilan yang diterima oleh Mapolsek Putri Hijau tersebut.

Lima surat panggilan diantaranya turut ditujukan kepada lima Kades di wilayah penyangga PT Agricinal.

"Termasuk (surat panggilan) untuk lima Kades," imbuhnya.

Lebih jauh saat disinggung apakah surat pemanggilan yang digulirkan oleh Polres Bengkulu Utara, itu berkaitan dengan konflik yang sejak beberapa bulan terakhir terjadi di lingkungan PT Agricinal, menurut Hermanto, benar.

"Iya (berkaitan dengan konflik yang terjadi di lingkungan PT Agricinal). Kami di Polsek hanya sebatas menyampaikan surat pemanggilan yang dilayangkan oleh Polres Bengkulu Utara kepada pihak yang bersangkutan," demikian Hermanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: