Ternyata Segini Besaran Gaji Paslon Jika Nanti Terpilih Jadi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara

Ternyata Segini Besaran Gaji Paslon Jika Nanti Terpilih Jadi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara

Ternyata Segini Besaran Gaji Paslon Jika Nanti Terpilih Jadi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara--

RADARUTARA.ID - Bupati adalah jabatan untuk kepala daerah tingkat kabupaten, umumnya Bupati akan dibantu oleh wakil Bupati untuk memimpin kabupaten tersebut.

Untuk besaran gaji kabupaten sendiri bisa dikatakan cukup standar. 

Walaupun begitu, Bupati akan memperoleh tunjangan dan fasilitas lain untuk menunjang jabatannya.  

Gaji Bupati sudah tercantum dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 9 tahun 2000 yang mana ada beberapa pasal yang memuat tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakilnya. 

Dalam pasal 2 menjelaskan kepala dan wakil kepala daerah adalah pejabat negara.  

Berikut ini adalah penjelasan mengenai gaji Bupati beserta tunjangannya yang dilansir dari kabar24.bisnis.com: 

1. Gaji Bupati 

Gaji Bupati per bulan berdasarkan yang telah diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 59 tahun 2000, pasal 1 menjelaskan besaran gaji pokok bagi kepala daerah dan juga wakil kepala daerah. 

Adapun Rinciannya sebagai berikut:  

Kepala daerah Kabupaten atau Kota (Bupati atau Walikota) sebesar Rp2,1 juta rupiah per bulan.  

Wakil Kepala Daerah Kabupaten atau Kota (wakil Bupati atau walikota) sebesar Rp1,8 juta rupiah per bulan.

2. Tunjangan dan fasilitas Bupati 

Selain memperoleh gaji pokok, Bupati dan wakil Bupati juga mendapat tunjangan ataupun fasilitas yang bervariasi. 

Mereka akan memperoleh tunjangan jabatan sesuai dengan keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2001.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: