Apa Kabar Lahan 70 Hektar untuk Pemukiman Masyarakat Pasar Sebelat?
Ilustrasi lahan kosong--
RADARUTARA.ID- Lahan seluas 70 hektaran sempat di enclave kan, oleh PT Agricinal Sebelat, Kecamatan Putri Hijau untuk digunakan sebagai lahan pemukiman masyarakat di Desa Pasar Sebelat, Kecamatan Putri Hijau.
Dari proses yang sempat bergulir, lahan 70 hektar tersebut rencananya akan dibagikan kepada masyarakat di Desa Pasar Sebelat untuk lahan pemukiman atau perumahaan sesuai dengan kriteria calon penerima yang ditentukan oleh pemerintah.
Hanya saja, proses yang digulirkan oleh pemerintah daerah melalui peran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Bengkulu Utara, itu untuk saat ini terpantau mandek alias tidak ada tindak lanjutnya kembali.
Bahkan terakhir, pemerintah daerah melalui Dinas Perkim, telah menyusun master plan pembagian lahan pemukiman itu dan berjanji akan memfasilitasi pembangunan langsung kepada rumah-rumah warga yang layak menerimanya di atas lahanm enclave tersebut.
Dikonfirmasi radarutara.id, Camat Putri Hijau, Ahmadi, mengakui, bahwa sebelumnya Dinas Perkim Bengkulu Utara mengandeng pihak BPN akan melakukan proses pensertifikatan kepada lahan masyarakat yang berasal dari PT Agricinal tersebut. Hanya saja, Camat, belum mengetahui persis sejauh mana proses pensertifikatan lahan yang sudah digulirkan oleh pemerintah melalui BPN itu.
"Setelah sempat dilakukan pengukuran tahun kemarin dan gagal, sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya lagi," ujar Camat, Kamis (27/6).
Lebih jauh, Camat, juga mengatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi apapun soal tindak lanjut dari pemanfaatan lahan enclave dari PT Agricinal yang diperuntukan pemukiman masyarakat Desa Pasar Sebelat itu.
"Belum ada tindak lanjut lagi. Harapan kami lahan tersebut segera bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," demikian Camat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: